JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, 595 tempat usaha atau fasilitas umum dikenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama periode 5 Juni hingga 3 Agustus 2020.
Kemudian, sebanyak 60 tempat hiburan dan industri pariwisata juga diberikan sanksi karena melanggar aturan PSBB.
Rinciannya adalah 28 tempat hiburan disegel, 24 tempat hiburan dikenakan denda, dan 8 tempat hiburan dikenakan teguran tertulis.
"Kegiatan sosial budaya lebih banyak dikenakan (sanksi) pada tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan," kata Arifin dalam Webinar yang disiarkan melalui Zoom, Rabu (5/8/2020).
Saat ini, lanjut Arifin, Satpol PP terus mengawasi tempat hiburan di Jakarta yang nekat beroperasi selama PSBB transisi.
Arifin juga menyampaikan, aturan PSBB yang masih sering dilanggar warga adalah menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
Selama periode 5 Juni hingga 3 Agustus 2020, tercatat 62.198 dikenakan sanksi karena tidak memakai masker. Sebanyak 6.811 orang dari total keseluruhan pelanggar dikenakan sanksi denda, sementara sisanya hanya mendapat sanksi kerja sosial.
"Berkaitan nilai denda yang enggak pakai masker, sudah sampai Rp 1.007.560.000," ungkap Arifin.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 2,47 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar PSBB sejak PSBB periode dua hingga perpanjangan PSBB transisi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi selama dua pekan, terhitung mulai 31 Juli sampai 13 Agustus 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/05/14382561/kasatpol-pp-dki-595-tempat-usaha-dan-60-tempat-hiburan-langgar-aturan