Salin Artikel

93 Pengendara Kena Tegur dalam Sosialisasi Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepolisian menggelar sosialisasi penerapan sistem ganjil genap (gage) di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara.

Sejak sosialisasi berlangsung pada Senin (3/8/2020) hingga Selasa (4/8/2020), setidaknya sudah 93 pengendara mobil ditegur lantaran pelat kendaraan tidak sesuai dengan aturan sistem gage.

"Kami sudah lakukan sosialisasi bersama dengan teman-teman kepolisian untuk penerapan ganjil genap dimulai sejak hari Senin kemarin," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Harlem Simanjuntak melalui keterangan resmi dari Sudin Kominfotik Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020).

Dalam dua hari ini memang masih ada beberapa pengendara yang belum mengetahui bahwa sistem ganjil-genap diberlakukan kembali.

Untuk itu, petugas memasang papan pemberitahuan di pinggir jalan agar para pengendara mobil dapat mengetahui.

Selain memberikan tanda, beberapa petugas juga menyapa para pengendara mobil sembari membagikan bendera merah putih dan bunga mawar.

"Bendera kami berikan kepada pengendara pribadi sekaligus menyampaikan kepada mereka bahwa besok sudah mulai ada penindakan bagi yang melanggar," ujar Harlem.

"Ini juga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Untuk yang bunga mawar itu sebagai bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang telah menggunakan angkutan umum," imbuhnya.

Sedangkan untuk petugas sendiri, pihak Sudinhub Jakut menurunkan 40 personel yang dibagi dalam dua shift di enam titik penjagaan.

Berikut enam ruas jalan yang terhubung ke Jalan Gunung Sahari:

- TL Bintang Mas

- TL Mangga Dua, dari Budi Mulia menuju Gunung Sahari

- TL Mangga Dua dari Pasar Pagi menuju TL Bintang Mas

- Kali Mati, keluaran dari jalan Hidup Baru

- Jalan Gunung Sahari, depan Mangga Dua Square

- Jalan Gunung Sahari menuju Wilayah Kota

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap.

Penerapan tersebut berdasar pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Namun, kebijakan tersebut masih berupa sosialisasi dan belum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar selama tiga hari hingga hari ini, Rabu.

Kamis besok, petugas baru akan melakukan tilang bagi mereka yang melanggar.

Bagi pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp 500.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/05/16114641/93-pengendara-kena-tegur-dalam-sosialisasi-ganjil-genap-di-jalan-gunung

Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke