Korban ditemukan tewas oleh pihak sekuriti apartemen yang kemudian langsung melaporkan temuan tersebut ke Polres Metro Depok.
Pengungkapan kasus ini tergolong cepat ketika polisi mengumumkan telah meringkus FM (37), pria yang diduga pelaku pembunuhan korban pada Rabu sore, di Bekasi.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Kompas.com terkait kasus ini:
1. Pelaku kekasih korban
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menyebutkan, korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih.
Hubungan asmara ini pula yang akhirnya melatarbelakangi pembunuhan.
“Motifnya karena hubungan asmara dan cemburu karena diduga korban menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar Azis kepada wartawan, Kamis (6/8/2020)
Ia mengatakan, korban adalah seorang janda dua anak. Sementara, FM adalah duda. Keduanya, memiliki hubungan khusus yang sudah berjalan empat tahun.
2. Korban ditemukan tewas terikat
Korban ditemukan tewas dalam keadaan tidak wajar, yakni diikat tangan dan kakinya serta mulut terlakban, dengan posisi badan telungkup di atas ranjang.
Polisi juga menemukan luka di belakang kepala serta kening korban.
3. Dianiaya hingga tewas
Saat memeriksa lokasi kejadian, polisi juga menemukan palu di kamar tempat kejadian insiden tersebut.
Dugaan bahwa korban meninggal dunia akibat dihantam menggunakan palu terbukti setelah hasil otopsi dirilis oleh rumah sakit.
Luka pukulan tersebut ada di bagian kepala belakang dan dagu korban. Di bagian tubuh korban juga terlihat luka lebam.
“Karena pukulan pertama korban masih sempat melawan, akhirnya kembali dipukul tersangka secara terus menerus hingga korban pingsan,” ujar Azis.
4. Curi harta korban
Tidak hanya membunuh, pelaku juga mencuri harta korban. Ia membawa kabur barang-barang itu ketika korban disangka pingsan usai dipukul palu dan dilakban mulutnya.
“Kemudian dari hasil tersebut ternyata pelaku juga melakukan pencurian barang-barang milik korban, diantaranya dua handphone, satu jam tangan dan ada beberapa perhiasan cincin dan anting-anting. Kemudian, sepeda motor dari korban juga dibawa,” ujar Azis.
Usai membawa lari motor milik korban, lanjut Azis, FM juga sempat hendak menawari temannya untuk membeli motor tersebut.
“Rekan dari pelaku yang sempat ditawarkan sepeda motor dari korban untuk dijual,” tambahnya.
5. Dijerat pasal berlapis
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh FM merupakan pembunuhan berencana.
Pasalnya, FM merupakan orang yang sejak awal sudah menyewa kamar tempat korban kelak ia habisi.
FM juga sudah menyiapkan beberapa perlengkapan untuk menganiaya korban, seperti palu hingga lakban untuk membekap mulut korban.
"Spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah dipersiapkan sebelumnya," kata Azis.
"Dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban. Sehingga pada timing tertentu dia mengeksekusi korban,” ucapnya.
FM disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 365 KUHP tentang pencurian demgan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati/seumur hidup,” pungkas Azis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/07/05114951/5-fakta-pembunuhan-perempuan-di-margonda-residence-pelaku-ternyata-pacar