Sebagai informasi, kasus ini melibatkan tersangka FM (37), pria yang diduga sebagai pacar korban sendiri.
Bersama tersangka, polisi menggelar rekonstruksi peristiwa sejak korban memasuki kamar yang menjadi lokasi pembunuhan hingga tersangka melarikan diri.
"Total ada 21 adegan. Mulai dari korban memasuki area TKP, sampai yang terjadi di dalam kamar dan selesai kejadian, selesai eksekusi, dan meninggalkan TKP itu keseluruhannya 21 adegan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Komp Wadi Sabani kepada wartawan.
"Jadi terkait dengan rekonstruksi ini, yang pertama adalah kami membuat lebih terang kembali tindak pidana yang terjadi," tambahnya.
Usai menyelenggarakan rekonstruksi, polisi mendapati ada sejumlah kejadian yang berbeda dengan keterangan tersangka saat diperiksa, mulai dari adanya persetubuhan hingga intensitas penganiayaan yang dilakukan tersangka hingga korban tewas di tempat.
Maka dari itu, setelah tahap rekonstruksi, polisi berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
"Setelah kami lakukan rekonstruksi, ini kami analisis untuk kami sesuaikan kembali dengan BAP khususnya tersangka," ujar Wadi.
"Rekonstruksi ini juga sebagai alat bukti untuk langkah selanjutnya di persidangan, sebagai bukti petunjuk untuk meyakinkan hakim telah terjadi satu tindak pidana," jelasnya.
Tersangka FM ditangkap polisi pada Rabu (5/8/2020) di Bekasi, sehari setelah pembunuhan A ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat, mulut diplester, serta kepala penuh luka.
Di lokasi kejadian, polisi pun menemukan palu yang diduga dipakai untuk menganiaya korban sampai tewas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka rupanya tak hanya menghabisi nyawa korban, melainkan juga menggondol 2 ponsel korban, anting, cincin, sampai sepeda motornya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/07/17193541/polisi-gelar-rekonstruksi-pembunuhan-perempuan-di-margonda-residence