Salin Artikel

Ini Alasan First Travel Ajukan PK untuk Aset yang Dirampas Negara

PK tersebut ditempuh karena berdasarkan vonis pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri Depok maupun Mahkamah Agung, aset First Travel dirampas negara.

Kuasa hukum para terpidana, Boris Tampubolon, menyatakan, pihaknya melayangkan PK ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan agar aset First Travel yang sudah dirampas negara dapat dikembalikan.

Ia beralasan, permintaan itu agar First Travel bisa melakukan perjanjian damai dengan para korban yang sudah ditipu para terpidana.

"Kuasa hukum para terpidana telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar yang menentukan permohonan PK," ujar Boris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Boris mengaku telah menyusun sejumlah dasar pertimbangan pengajuan PK itu.

Pertama, ia menilai hubungan antara para terpidana perkara First Travel dengan para korban merupakan hubungan perdata.

"Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga telah didaftarkan lebih dahulu," kata dia.

"Kedua, keliru jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umrah promo. Para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jemaah dari paket umrah promo sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017," kata Boris.

"Ketiga, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Sangat keliru jika aset yang diduga merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara," kata dia.

Namun, mereka meminta agar jika kelak aset itu dikembalikan, tidak serta-merta aset itu diberikan kepada para korban, tetapi kepada First Travel.

"Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jemaah berdasarkan perjanjian perdamaian," ujar Boris.

Boris berujar bahwa sebagian harta benda terpidana yang dirampas oleh negara justru bukan barang-barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

Ia bahkan menduga ada penyelewengan dalam perampasan harta First Travel tersebut.

"Pada kasus First Travel, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana sejak tahun 2015-2017. Secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana," ujar dia.

"Nyatanya harta benda milik terpidana yang diperoleh sejak tahun 2009-2014 juga turut dirampas, seperti rumah dan mobil. Sebagian besar di antaranya ‘dikembalikan’ kepada oknum-oknum yang tidak berhak," kata Boris.

Pengadilan Negeri Depok memvonis bersalah tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, dalam kasus penipuan jemaah umrah. Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Andika divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/10/13380341/ini-alasan-first-travel-ajukan-pk-untuk-aset-yang-dirampas-negara

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke