Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengemukakan hal itu karena terangka berinisial RI (19) dalam kasus tersebut telah meneror korbannya melalui media sosial dengan mengirimkan pesan bernada ancaman.
"Sangat memungkinkan apabila kami terapkan pasal yang ada di UU ITE karena ada ancaman yang dia lakukan melalui media sosial," kata Muharam dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020).
Muharam mengemukakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti lainnya dan memastikan tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU ITE.
Saat ini, lanjut dia, tersangka baru dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
"Kami masih mengumpulkan untuk fakta-faktanya apakah memang unsur-unsur ini UU ITE bisa kami terapkan atau tidak," kata dia.
"Masih harus kami dalami kata-kata yang mengandung unsur ancaman tersebut," sambungnya.
Korban pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan itu berharap pelaku turut dijerat dengan UU ITE.
Kuasa Hukum korban, Abraham Srijaya menjelaskan, pihaknya meminta agar pelaku dijerat UU ITE karena sudah melakukan teror melalui media sosial.
"Pelaku kan mengirimkan pesan bernada ancaman dan mengirimkan gambar video porno kepada korban," kata Abrahan, Senin.
Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya berharap pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis di luar kasus pemerkosaan dan pencurian yang dilakukannya.
"Jadi kami mengusulkan kepada kepolisian untuk bisa didalami terkait tindak pidana UU ITE-nya," ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/10/18370251/polisi-tersangka-pelaku-pemerkosaan-di-bintaro-bisa-dijerat-juga-dengan