Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 3.349 perusahaan Ibu Kota.
"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 ditutup sementara," kata Andri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Andri memaparkan, 44 dari 51 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19.
Meskipun demikian, Andri tak menjelaskan jumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 serta detail perusahaan tersebut.
Andri memaparkan, 44 perusahaan itu terdiri dari 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan 3 perusahaan di Jakarta Barat.
"Kemudian, 3 perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," ujar Andri.
Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
"Lalu, ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," ungkap Andri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/11/12550821/44-perusahaan-di-jakarta-ditutup-sementara-karena-ada-kasus-covid-19