Sebenarnya, PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 dan telah diperpanjang sebanyak tiga kali.
Perpanjangan tersebut bukan tanpa alasan. Jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota terus melonjak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza mengungkapkan, kemungkinan PSBB transisi akan kembali diperpanjang selama 14 hari.
Pertimbangannya adalah masih tingginya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.
"(Alasan diperpanjang) karena masih cukup tinggi angkanya (positif Covid-19). Akan diperketat, perkantoran, rumah sakit, semualah. (Pengawasan) tempat-tempat umum ditingkatkan," kata Ariza saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).
Empat kali lonjakan kasus dalam 2 pekan
Catatan Kompas.com, penambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih fluktuatif, bahkan mencatat lonjakan tertinggi sejak awal pandemi Covid-19.
Setidaknya tercatat empat kali lonjakan kasus di Jakarta dalam dua pekan terakhir. Penambahan kasus tertinggi tercatat pada 8 Agustus 2020, yaitu dengan 721 kasus.
Tak hanya itu, terjadi tiga kali lonjakan selama sepekan terakhir, yakni 7 Agustus, 8 Agustus, dan 12 Agustus.
Berikut rincian penambahan kasus positif Covid-19 selama dua pekan terakhir:
1. 30 Juli : 20.769 kasus
2. 31 Juli : bertambah 432 menjadi 21.201 kasus
3. 1 Agustus : bertambah 374 menjadi 21.575 kasus
4. 2 Agustus : bertambah 379 menjadi 21.954 kasus
5. 3 Agustus : bertambah 489 menjadi 22.443 kasus
6. 4 Agustus: bertambah 466 menjadi 22.909 kasus
7. 5 Agustus : bertambah 357 menjadi 23.266 kasus
8. 6 Agustus: bertambah 597 menjadi 23.863 kasus (lonjakan pertama)
9. 7 Agustus: bertambah 658 menjadi 24.521 kasus (lonjakan kedua)
10. 8 Agustus: bertambah 721 menjadi 25.242 kasus (lonjakan ketiga)
11. 9 Agustus: bertambah 472 menjadi 25.714 kasus
12. 10 Agustus : bertambah 479 menjadi 26.193 kasus
13. 11 Agustus : bertambah 471 menjadi 26.664 kasus
14. 12 Agustus : bertambah 578 menjadi 27.242 kasus (lonjakan keempat)
Angka positivity rate juga melampaui batas ideal WHO, yakni tidak lebih dari 5 persen. Catatan tertinggi positivity rate adalah 8,4 persen pada 12 Agustus 2020.
Tak ada lagi zona hijau
PSBB transisi di Jakarta malah memperburuk penyebaran Covid-19. Saat ini, tak ada lagi wilayah zona hijau atau nol kasus di DKI Jakarta.
Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id per Rabu malam, kasus positif Covid-19 tersebar di semua kelurahan di Jakarta, yakni 267 kelurahan.
Situs web resmi Pemprov DKI menampilkan data 25 kelurahan dengan kasus tertinggi Covid-19.
Berikut daftar 25 kelurahan dengan jumlah kasus tertinggi Covid-19 di Jakarta:
1. Lagoa, Jakarta Utara: 145 kasus
2. Pademangan Barat, Jakarta Utara: 92 kasus
3. Kebon Bawang, Jakarta Utara: 63 kasus
4. Tanah Tinggi, Jakarta Pusat: 57 kasus
5. Harapan Mulia, Jakarta Pusat: 50 kasus
6. Cengkareng Timur, Jakarta Barat: 48 kasus
7. Palmerah, Jakarta Barat: 44 kasus
8. Penjaringan, Jakarta Utara: 44 kasus
9. Bungur, Jakarta Pusat: 40 kasus
10. Pegangsaan, Jakarta Pusat: 40 kasus
11. Kota Bambu Utara, Jakarta Barat: 38 kasus
12. Duri Kosambi, Jakarta Barat: 37 kasus
13. Gandaria Selatan, Jakarta Selatan: 37 kasus
14. Rawa Badak Utara, Jakarta Utara: 37 kasus
15. Sunter Jaya, Jakarta Utara: 37 kasus
16. Kramat Pela, Jakarta Selatan: 36 kasus
17. Duren Sawit, Jakarta Timur: 35 kasus
18. Papanggo, Jakarta Utara: 35 kasus
19. Tanjung Priok, Jakarta Utara: 35 kasus
20. Kali Baru, Jakarta Utara: 34 kasus
21. Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara: 34 kasus
22. Tebet Barat, Jakarta Selatan: 34 kasus
23. Ciracas, Jakarta Timur: 32 kasus
24. Kebon Kosong, Jakarta Pusat: 32 kasus
25. Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat: 33 kasus
Kasus kematian terus bertambah
Sejak awal Covid-19 merebak di Ibu Kota pada Maret 2020, jumlah kematian pasien terus bertambah.
Hingga Rabu kemarin, 968 pasien Covid-19 meninggal dengan tingkat kematian 3,6 persen. Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,5 persen.
Berikut data kematian sepekan terakhir:
1. 6 Agustus: 908 orang meninggal (sejak awal Covid-19)
2. 7 Agustus: bertambah 14 menjadi 922 orang meninggal
3. 8 Agustus: bertambah 12 menjadi 934 orang meninggal
4. 9 Agustus: bertambah 5 menjadi 939 orang meninggal
5. 10 Agustus: bertambah 1 menjadi 940 orang meninggal
6. 11 Agustus: bertambah 13 menjadi 953 orang meninggal
7. 12 Agustus: bertambah 15 menjadi 968 orang meninggal
Namun, angka kematian pasien dengan gejala Covid-19 jauh lebih besar. Setidaknya 4.041 jenazah dimakamkan menggunakan mekanisme protap Covid-19.
Pasien meninggal sebelum hasil swab keluar sehingga tidak bisa dipastikan apakah positif Covid-19 atau tidak.
Berikut rincian pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 selama dua pekan terakhir:
1. 29 Juli : 27 orang dimakamkan
2. 30 Juli : 20 orang dimakamkan
3. 31 Juli : 26 orang dimakamkan
4. 1 Agustus : 31 orang dimakamkan
5. 2 Agustus : 38 orang dimakamkan
6. 3 Agustus : 25 orang dimakamkan
7. 4 Agustus : 35 orang dimakamkan
8. 5 Agustus : 36 orang dimakamkan
9. 6 Agustus : 20 orang dimakamkan
10. 7 Agustus : 36 orang dimakamkan
11. 8 Agustus : 29 orang dimakamkan
12. 9 Agustus : 35 orang dimakamkan
13. 10 Agustus : 40 orang dimakamkan
14. 11 Agustus : 21 orang dimakamkan
Pelanggar semakin banyak
Lonjakan angka kasus positif Covid-19 dan kematian di Jakarta tidak membuat semua warga sadar ancaman Corona.
Lima bulan pandemi Covid-19 berlalu, masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Contoh sederhana, tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Tidak sedikit yang membawa masker, tapi tidak mengenakannya dengan benar.
Hingga 3 Agustus 2020 lalu, tercatat 62.198 orang dikenakan sanksi denda karena tidak menggunakan masker.
Akibatnya, sebanyak 6.811 orang dikenakan sanksi denda dengan total nilai denda yang terkumpul sebesar Rp 1.007.560.000.
Sementara itu, sebanyak 55.387 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyetor total Rp 2,47 miliar ke kas daerah dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar PSBB.
"Total keseluruhan (denda yang terkumpul) sampai dengan minggu ini ada Rp 2.470.710.000. Itu (terkumpul) dari 3 sektor, (tidak menggunakan) masker, fasilitas umum, kemudian sosial budaya sejak PSBB tahap dua," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/13/14041441/kondisi-jakarta-5-bulan-pandemi-covid-19-tak-ada-zona-hijau-warga-tetap