Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, sopir truk berinsial EB dan kernet berinisial FH dijanjikan upah Rp 48 juta untuk membawa paket ganja dari Aceh.
Pengiriman ganja tersebut dikendalikan dua orang, yakni A yang masih buron dan I narapidana lapas Lampung.
"Mereka diupah Rp 48 juta untuk berdua," kata Arman melalui pesan singkat, Kamis (13/8/2020).
Keduanya membawa 404.281 gram ganja dari Aceh, lalu transit ke Medan hingga akhirnya sampai di Jakarta.
Sebanyak 401 bungkusan ganja tersebut disimpan di bawah lantai truk kemudian ditutup tumpukan pisang mentah untuk mengelabui petugas.
"Sementara ganja mau disimpan di gudang yang ada di Bekasi," kata dia.
Petugas menggerebek truk tersebut sebelum sampai ke gudang, tepatnya di jalan Pesona Metropolitan, Bekasi.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka baru satu kali melakukan hal tersebut.
"Mereka baru dibayar sebagian," ucap dia.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 144 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/13/14273551/bawa-404-kg-ganja-dari-aceh-sopir-dan-kernet-dijanjikan-upah-rp-48-juta