Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, ada sembilan tersangka yang diamankan. Tiga orang merupakan tersangka pelaku tawuran dan enam orang lain terkait dengan kepemilikan senjata tajam.
"Pengungkapan kasus tawuran dan penguasaan sajam (senjata tajam) yang melibatkan di antaranya anak sebagai pelaku atau yang di bawah umur," kata Adi, Kamis (13/8/2020).
Menurut Adi, peristiwa tawuran itu berawal dari pesan di media sosial Whatsapp yang bernada saling menantang.
Chat berantai yang dikirim pada 4 Agustus pukul 14.53 WIB itu berakhir dengan tawuran pukul 17.30 di Jalan Perimeter Utara.
"Peristiwanya yang pertama dari (sekolah) Teluknaga menantang yang dari salah satu SMK di Jakarta Barat, dari sana dipilih tempat di Perimeter Utara (yang sepi) menurut mereka, jadi bisa puas saling menganiaya," kata Adi.
Dalam tawuran tersebut, satu orang berinisial R mengalami luka berat dan hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
Dari peristiwa tersebut, polisi membuat dua laporan sekaligus yaitu terkait peristiwa penganiayaan dan terkait dengan penyalahgunaan senjata tajam.
Pasal yang dikenakan untuk menjerat adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/13/16485161/polisi-tangkap-gerombolan-pelaku-tawuran-di-sekitar-bandara-soekarno