Salin Artikel

Penasihat Hukum Klaim Keluarga Korban Sudah Maafkan Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa NF (15) mengklaim bahwa vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena mempertimbangkan beberapa hal.

Direktur LBH Mawar Saron Jakarta Ditho HF Sitompoel mengatakan, salah satu pertimbangannya adalah pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa yang menghabisi nyawa APA (5).

"Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual," kata Ditho dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Menurut Ditho, vonis dua tahun penjara dan penempatan terdakwa di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta sudah memperhatikan kepentingan seluruh pihak.

Termasuk juga kepentingan terdakwa NF dan anak dalam kandungannya, akibat kasus pencabulan yang menimpanya.

"Penanganan perkara anak memang harus diberikan perlakuan dan perhatian khusus semata-mata demi kepentingan terbaik untuk anak," kata dia.

Sebelumnya, NF (15), remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan bahwa sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak PN Jakarta Pusat, Ibu Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) di rumahnya pada 5 Maret 2020.

"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Bambang menyebut bahwa NF di dakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/19/13231761/penasihat-hukum-klaim-keluarga-korban-sudah-maafkan-remaja-pembunuh-bocah

Terkini Lainnya

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke