Sebelumnya, para tahanan dievakuasi ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Rumah Tahanan Salemba di Kejaksaan Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8/2020) pukul 21.00 WIB.
“Ada 25 tahanan (dikembalikan) mulai kemarin sore sampai pagi tadi. Saya mendapat laporannya sudah tuntas,” kata Hari saat ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (24/8/2020) sore.
Menurut dia, proses pengembalian tahanan ke Kejaksaan Agung dilakukan setelah kondisi gedung Kejaksaan Agung tak mengeluarkan asap.
Ruang tahanan juga telah dicek oleh Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh Direktur Penuntutan (Kejaksaan Agung) kondisi tahanan kita seperti apa, ruangan seperti apa, ruangan enggak ada masalah maka tadi tuntas dikembalikan lagi ke posisi semula,” tambah Hari.
Hari mengatakan, sebelumnya proses evakuasi tahanan keluar Kejaksaan Agung dilakukan saat kondisi asap kebakaran sudah membumbung tinggi.
Ruang tahanan berjarak beberapa meter dari Gedung Pidana Umum Kejaksaan Agung tepatnya di gedung parkir lantai 7.
“Nah demi kesehatan dan keselamatan mereka asap mulai banyak itu langsung dievakuasi,” ujarnya.
Menurut dia, evakuasi tahanan adalah bentuk kepedulian Kejaksaan Agung terhadap kesehatan dan keselamatan para tahanan.
Menurutnya, tahanan di Kejaksaan Agung belum tentu terbukti bersalah.
“Jadi kesehatannya harus diperhatikan jangan sampai terkena dampak asap seperti ini,” kata Hari.
Gedung Kejaksaan Agung RI di terbakar pada Sabtu (22/8/2020).
Api pertama kali terlihat dari lantai enam sekitar pukul 19.10 WIB.
Kemudian api merambat ke lantai tiga yang merupakan tempat pembinaan kepegawaian.
Kedua lantai ini berdekatan dengan lantai tiga dan empat yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen.
Kebakaran tersebut berlangsung selama hampir 11 jam dan baru berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan area gedung pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 06.28 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/24/20064261/pasca-kebakaran-25-tahanan-sudah-kembali-ke-kejaksaan-agung