Setidaknya ada 1.173 orang dinyatakan lolos dalam seleksi yang dilakukan Dinkes DKI Jakarta.
Besaran gaji yang didapat dibagi ke dalam lima golongan dengan gaji yang berbeda-beda.
Besaran gaji atau bayaran tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19.
"Semua tenaga profesional akan dibayarkan menggunakan APBD," ucap Widyastuti dalam zoom meeting pengarahan tenaga kesehatan, Selasa (8/9/2020).
Rinciannya, untuk dokter spesialis akan mendapatkan gaji Rp 15 juta per bulan. Lalu dokter umum mendapatkan Rp 10 juta per bulan.
Selanjutnya, untuk perawat bakal memperoleh Rp 7,5 juta per bulan.
"Tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta per bulan dan tenaga penunjang lainnya Rp 4,2 juta per bulan," kata dia.
Adapun, tenaga profesional yang mengikuti seleksi yakni sebanyak 4.859. Mereka berasal dari Pulau Jawa, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Bengkulu, NTT, NTB, dan Papua.
Setelah melalui proses seleksi, maka 1.173 orang dinyatakan lolos. Sementara yang telah melakukan registrasi 655 orang.
"Sebagian masih ada di tempat masing-masing. (Tenaga kesehatan) terdiri dari dokter paru, penyakit dalam, anastesi, dokter anak, spesialis obgyn, dokter umum, perawat, bidan, radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, survailans, dan penyuluh kesehatan," ujar Widya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/08/15384321/ini-besaran-gaji-yang-bakal-diperoleh-tenaga-kesehatan-untuk-tangani