Dalam sidang yang digelar secara virtual, jaksa menyebutkan bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya.
Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.
"Pada tanggal 20 Juni 2020 bertempat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jhon Kei bertemu anak buahnya, mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ujar Haerdin kepada majelis hakim.
Belasan anak buah John Kei didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP.
Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh tim penasihat hukum, terutama pada Pasal 340 KUHP.
Tim penasihat hukum kemudian mengajukan eksepsi sehingga ditunda hingga Jumat pekan depan.
"Kami menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, dan kami mengajukan eksepsi," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum, Anton Sudanto, seusai dakwaan dibacakan.
Anton kemudian mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan eksepsi.
Pihaknya berkeberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, apalagi atas dugaan pembunuhan berencana.
Dia mengatakan bahwa niat anak buah John Kei mendatangi rumah Nus Kei hanya untuk menagih uang.
Namun, bukan untuk membunuh sehingga tidak bisa dikatakan sebagai upaya pembunuhan.
"Tidak ada perencanaan sama sekali, bahwa yang 22 orang itu datang hanya untuk menagih. Nanti materi perkaranya akan kami sampaikan dalam eksepsi," ucap Anton. (Tribun Jakarta/Ega Alfreda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sidang Perdana Anak Buah John Kei, Jaksa Dakwa Pembunuhan Berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/11/11012461/anak-buah-john-kei-didakwa-lakukan-pembunuhan-berencana