Ia akan mengejar proses pencairan insentif tenaga medis tersebut.
“Insya Allah kita kejar, kita akan mendorong lebih kuat lagi (untuk pencairan insentifnya). Kita sedang perjuangkan, sedang mengundang dari berbagai layanan, dari Puskesmas maupun rumah sakit dengan insentif tenaga medis,” ujar Tanti kepada wartawan, Sabtu (12/9/2020).
Tanti membenarkan bahwa di dalam kas daerah sudah ada sebesar Rp 5,76 miliar dari Rp 8,46 miliar yang diberikan Pemerintah Pusat untuk insentif tenaga medis dimulai dari bulan Maret hingga Mei.
Anggaran insentif tenaga medis itu akan diterima Pemkot Bekasi dalam dua proses pembayaran. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2020.
“Iya, sekarang kan pembayarannya melalui BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), jadi pembayarannya tidak lagi langsung dari Kementerian,” ujar Tanti.
“Sekarang tidak melalui dana pusat, tetapi melalui BOK yang ditransfer langsung ke daerah, jadi langsung verifikasi, lalu langsung ditransfer ke kas daerah,” tambah Tanti.
Diakui Tanti selama ini pencairan insentif tenaga medis terhitung lambat karena ada beberapa tahapan proses panjang untuk pencairan insentif tersebut.
Pasalnya ada beberapa kali revisi regulasi Kementerian Kesehatan untuk pencairan dana insentif tenaga medis ini.
“Sebetulnya kita regulasi ada dari Kemenkes menggunakan dana BOK, itu ada juknisnya (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) juga. Mungkin itu nanti dijadikan ini (acuan regulasinya), nanti kita kembali adalah aturan turunan untuk pengelolaan di daerahnya,” kata dia.
Ia mengatakan, saat ini pihak Pemkot tengah mengurus proses pencairan insentif tenaga medis tersebut.
Dengan begitu, proses pencairan dana insentif tenaga kerja dapat segera dicairkan.
“Insya Allah sesegera mungkin, kemarin sudah diverifikasi, mungkin bisa membantu teman-teman yang sudah bekerja luar biasa pada saat pandemi ini,” tutur dia.
Sebelumnya, para petugas medis di Kota Bekasi belum menerima insentif untuk penanganan Covid-19 sejak awal pandemi terjadi pada Maret 2020.
Mereka tersebar di RSUD Kota Bekasi dan puskesmas lain di sejumlah kecamatan Bekasi.
Ada sekitar 97 tenaga medis puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.
Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja.
Misal untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari, sehingga perhitungannya satu berbanding 30 dikalikan Rp 15 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/12/10223341/pemkot-bekasi-upayakan-insentif-tenaga-medis-covid-19-cair-bulan-ini