"Rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup kegiatan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19 atau tempat ibadah yang sering dijadikan lokasi berkumpul para komunitas.
"Tempat ibadah yang dikunjungi oleh peserta dari berbagai komunitas, berbagi lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung, komplek yang zona merah itu tidak diizinkan," ujar dia.
Pemprov DKI hanya mengizinkan operasional tempat ibadah yang berada di kompleks permukiman penduduk dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," ucap Anies.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/13/16322471/psbb-dki-restoran-dilarang-dine-in-masjid-di-zona-merah-ditutup