Salin Artikel

PSBB Jakarta Diperketat, Sejumlah Warteg di Tebet dan Kemang Masih Layani Dine In

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warteg yang tersebar di wilayah Tebet dan Kemang terpantau masih menerima pengunjung yang ingin makan di tempat atau dine in.

Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan, kegiatan warteg-warteg melayani makan di tempat diketahui dari giat penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat hari pertama di wilayah Tebet, Senin (14/9/2020).

“Kalau dine in, warteg yang masih taruh kursi masih ada. Namun, sebagian besar (rumah makan, kafe, restoran) sudah mengerti aturan dan dalam tahap penyesuaian,” kata Dyan saat dihubungi.

Menurut Dyan, pihaknya belum memberikan sanksi denda meskipun ada warteg, rumah makan, restoran, atau kafe yang masih menerima pengunjung untuk dine in hari ini.

Pihaknya bersama Satpol PP Tebet, TNI, dan Polri baru melakukan pembubaran dan memberikan sosialisasi terkait PSBB ketat yang dimulai hari ini.

Sementara itu, Camat Mampang Prapatan Djaharuddin mengatakan, warteg-warteg di wilayah Kemang juga masih terpantau menerima pengunjung untuk makan di tempat.

Warteg, lanjutnya, banyak digunakan oleh pekerja-pekerja dari kelas menengah ke bawah.

“Warteg-warteg tetap buka dan makan di tempat. Tapi kalau saya lihat kondisi jalan di dekat perkantoran sudah sepi,” kata Djaharuddin saat dihubungi.

Pihaknya juga masih belum memberikan sanksi kepada rumah makan, kafe, dan restoran yang tetap menerima pengunjung untuk makan di tempat.

Saat ini, kata Djaharuddin, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait peraturan PSBB yang telah ditetapkan kemarin.

“Untuk wilayah Kemang lainnya, mulai buka biasanya sore jam 4. Untuk pantauan kafe, restoran, rumah makan kebanyakan bukanya malam hari. Nanti malam kami akan monitor perkembangannya,” lanjut Djaruddin.

Sebagai informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Senin (14/9/2020), kembali menerapkan PSBB ketat selama dua pekan ke depan.

Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan.

“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Penerapan PSBB pengetatan mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Ketentuan restoran, rumah makan, dan kafe disebutkan dalam pasal 10 Pergub Nomor 33 tahun 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/14063641/psbb-jakarta-diperketat-sejumlah-warteg-di-tebet-dan-kemang-masih-layani

Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke