JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah camat di Jakarta Selatan akan mulai menerapkan sanksi kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (15/9/2020).
Hari pertama pengetatan PSBB di Jakarta digunakan untuk melakukan sosialisasi Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Camat Tebet, Dyan Airlangga mengatakan, terkait penindakan terkait pemberian sanksi administrasi belum ada arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus menyosialisasikan Pergub No 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
“Sesuai dengan arahan pimpinan saat ini, kami akan monitoring ketat di PSBB ini. Penindakan lebih lanjut masih berkoordinasi dengan pihak Satpol PP. Satpol PP masih baru melakukan pengarahan,” kata Dyan saat dihubungi, Senin (14/9/2020) siang.
Sementara itu, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin menyebutkan, pihaknya juga masih menyosialisasikan Pergub No 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB kepada para pelaku usaha dan pemilik kafe, restoran, dan tempat makan hari ini.
Pada pengawasan hari pertama PSBB, pihaknya masih belum menindak pelanggar PSBB dari pihak restoran, rumah makan, dan kafe.
“Hari ini masih sosialisasi. Saya yakin mereka belum tahu ada pergantian Pergub PSBB. Paling besok mulai ditindak. Mereka paling beralasan belum tahu,” ujar Djaharuddin saat dihubungi, Senin (14/9/2020) siang.
Satpol PP tetap membubarkan jika menemukan pengunjung yang makan di tempat. Meja dan kursi akan dirapikan pihak tim pengawasan PSBB.
“Kalau melanggar besok, sanksinya nanti 1-3 hari ditutup. Kalau ditemukan pelanggarnya sudah kita tempel, kita akan langsung denda,” ujar Djaharuddin.
Ia beralasan, akan banyak pengelola restoran, rumah makan, dan kafe yang menerima pengunjung untuk makan di tempat pada penerapan hari pertama PSBB.
Djaharuddin menyebutkan, para pengelola akan beralasan belum ada informasi tentang pelarangan dine in selama masa PSBB.
“Biasanya itu alasan klasik. Nanti semua kita akan tindak dari restoran sampai warteg. Perlakuannya akan sama,” tambah Djaharuddin.
Adapun sanksi yang diberikan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam pasal 12 ayat 2, sanksi administratif diberikan bagi para pelanggar berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam.
Penutupan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 jam sejak ditemukannya pelanggaran PSBB.
Bagi pelanggar yang mengulangi pelanggaran PSBB akan dikenakan denda adminisrrasi sebesar Rp50 juta dan berlaku kelipatan jika kedapatan mengulangi kesalahan kembali.
Jika pelanggar tak memenuhi denda administratif selama 7 hari, restoran, rumah makan, dan kafe akan ditutup selama 7 hari.
Jika pelanggar tak memenuhi denda administratif setelah penutupan sementara 7 hari, maka izin restoran, rumah makan, dan kafe akan dicabut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pengunjung makan di tempat (dine in) di rumah makan, restoran, dan kafe selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September selama dua pekan ke depan.
“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia kembali menekankan warga Jakarta bisa tetap memesan makanan dan diantarkan oleh pihak restoran, kafe, dan rumah makan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/15343061/hari-pertama-pengetatan-psbb-sejumlah-wilayah-di-jaksel-masih-sosialisasi