Tempat usaha yang ditutup selama 1x24 jam itu terdiri dari restoran, warung makan, kafe dan sebagainya.
Dikutip dari Warta Kota, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, jenis pelanggarannya beragam, namun yang paling banyak membuka layanan makan dan minum di tempat.
Sementara pemerintah daerah mewajibkan, pengelola hanya membuka layanan pesan antar atau melalui ojek online demi menghindari kerumunan di lokasi.
“Mereka (kesalahannya) ada yang berulang, kalau enggak salah yang kafe daerah Tebet, Jakarta Selatan sehingga tindakan progresif kami berlakukan,” kata Arifin saat dihubungi pada Rabu (16/9/2020).
Arifin mengatakan, sanksi yang diberlakukan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sejauh ini, kata dia, baru dua tempat yang dijerat denda progresif.
Sementara jenis pelanggaran lain seperti tak membawa atau memakai masker dengan benar belum ada sanksi progresif.
“Tempat-tempat yang ditutup itu tersebar di berbagai wilayah, dan Jakarta Selatan banyak juga,” ungkap Arifin.
Pemberian sanksi itu, dijelaskan dalam Pasal 12 ayat 1 bahwa restoran, kafe, rumah makan, dan warung makan yang tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi berupa penutupan paling lama 1x24 jam.
Bila mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan kedua Rp 100 juta, dan kesalahan ketiga Rp 150 juta.
Apabila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut. (Fitriyandi Al Fajri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Satpol PP DKI Tutup 23 Tempat Usaha Selama Dua Hari Penerapan PSBB di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/16/14101971/2-hari-pengetatan-psbb-23-tempat-usaha-ditutup-karena-langgar-protokol