Tempat-tempat makan itu ketahuan melanggar saat petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi mulai Senin (14/9/2020) kemarin.
"Kami lakukan penindakan Operasi Yustisi, ada 23 restoran atau rumah makan yang kami tutup. Karena aturannya tidak boleh dine in," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (16/9/2020).
"Ini (23 rumah makan) yang dari (hari pertama) kemarin ya," kata Yusri.
Salah satu aturan dalam PSBB yakni tidak menyediakan layanan makan di tempat untuk restoran, kafe, serta rumah makan. Hal tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 13 September 2020.
Sebanyak 23 tempat makan yang melanggar protokol kesehatan itu telah disegel oleh Satpol PP.
"(Ada) 23 rumah yang disegel Satpol PP didampingi oleh tim karena sudah melanggar aturan yang diberlakukan," ujar Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/16/20433281/langgar-psbb-23-rumah-makan-di-jakarta-ditutup-sementara