Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ia mengatakan, restoran maupun tempat makan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi menerima pengunjung hingga pukul 21.00 WIB.
“Tempat makan itu kita sesuaikan dengan tutupnya mal pukul 21.00 WIB, setelah itu boleh melakukan drive thru,” ujar Rahmat di Bekasi, Kamis (17/9/2020).
Ia mengatakan, pihaknya akan lebih ketat lagi mengawasi para pelaku usaha yang melanggar aturan protokol Covid-19.
“Pengawasannya, kita turunkan semua (personel),” ucap Rahmat.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menyampaikan pengelola tempat makan atau restoran yang melanggar aturan akan dibubarkan.
Ia mengatakan, telah bekerja sama dengan Pemadam Kebakaran untuk membubarkan masyarakat yang ada di tempat makan atau restoran tersebut.
"Enggak ada lagi (yang sulit diatur), seumpamanya kuliner di depan RSUD, lewat dari jam 21.00 WIB, ya sudah kita bersihkan, kita bubarkan. Nah itu yang enggak konsisten petugasnya, besok kita gunakan pemadam kebakaran, diguyur biar adem,” kata Rahmat.
Pembatasan aktivitas usaha ini juga berlaku pada tempat hiburan hingga pukul 23.00 WIB.
“Pasar juga kita kurangi, tidak melakukan jam malam, tetapi hanya dibatasi, dikendalikan,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/17/13232271/tempat-makan-di-kota-bekasi-kini-hanya-boleh-layani-dine-in-hingga-pukul