BEKASI, KOMPAS.com - Pelaku usaha sektor pariwisata di Kota Bekasi diminta membatasi jam operasional selama pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) diterapkan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bekasi.
Aturan pembatasan jam operasional itu juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.Covid-19 yang baru diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu (16/9/2020) kemarin.
Dalam surat edaran tersebut, usaha jasa makanan dan minuman hanya diperbolehkan makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Di atas jam tersebut, hanya boleh melayani take away.
Kemudian, kelab malam tetap dibuka mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB.
“Kafe mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB. Lalu bar mulai pukul 16.00 WIB dengan 23.00 WIB,” ucap Rahmat dalam surat edarannya, Rabu (16/9/2020).
Pemkot Bekasi juga membatasi jam operasionak karaoke, yakni dari pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Musik hidup juga diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Sementara, untuk musik pub diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
“Billiard juga diperbolehkan mulai pukul 12.00 WIB hingga 22.00 WIB. Panti pijat atau refleksi atau spa juga diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 sampai pukul 21.00 WIB,” kata Rahmat.
Kemudian, arena permainan anak juga diperbolehkan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk jasa acara MICE diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jika pelaku usaha pariwisata melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Tim Penegakan Perda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/17/14522831/psbm-bekasi-jam-operasional-kelab-malam-hingga-tempat-karaoke-dibatasi