"Waktu itu BP sedang dalam keadaan mabuk," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Selain itu, Andrey menyampaikan bahwa waktu itu Serka BP harusnya sedang bertugas di posnya.
Namun, yang bersangkutan justru meninggalkan pos tanpa sepengetahuan atasan.
"Dia meninggalkan pos saat sedang piket," ucap Andrey.
Atas perbuatannya tersebut, Serka BP berstatus tersangka dan ditahan di Guntur Pomdam Jaya.
Andrey mengatakan, Serka BP dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.
Pasal pertama yakni Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 312 ayat (2) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun karena melakukan tabrak lari.
Selain itu, Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun karena meninggalkan pos jaga.
Adapun Briptu Andry ditemukan tewas di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2020)
Setelah penyelidikan, Andry diketahui tewas setelah ditabrak oleh kendaraan yang dibawa Serka BP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/20/20433111/serka-bp-disebut-sedang-mabuk-dan-mangkir-saat-menabrak-briptu-andry