"Sejauh ini kita masih mendalami ya kita tentu mendalami soal peredaran," ujar Kapolsek Kepala Dua, AKP Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Sabtu.
Muharram mengungkap, dari keterangan tersangka, ektasi yang diproduksi diperjualbelikan ke sejumlah orang dan beberapa tempat.
"Kita ketahui memang obat ini diperjualbelikan. Tapi diperjualbelikan kemana kita harus dalami dahulu," kata Muharram.
Sebelumnya, Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menggerebek salah satu rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi di Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Tangerang, Jumat (25/9/2020) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap J dan D yang sedang memproduksi ekstasi.
Adapun dari penggerebekan dan penangkapan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni ekstasi, bahan baku, alat pembuatan, dan alat mencetak dalam memproduksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/26/09435961/polisi-dalami-peredaran-ekstasi-dari-rumah-di-cipondoh-tangerang