Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak pengawasan protokol kesehatan.
Perusahaan yang berkantor di lantai 16 gedung perkantoran Sahid Sudirman Center tersebut ditutup selama 3x24 jam, mulai Selasa (29/9/2020) hingga Kamis (1/10/2020).
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Selama penutupan, karyawan diwajibkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Kami sebagai tim gugus tugas menghentikan sementara perusahaan ini ke depan. Sesuai aturan Pergub, selama 3x24 jam," ucap Kartika kepada wartawan.
Kartika memaparkan, perusahaan yang bergerak di bisnis jasa keuangan non-bank tersebut melanggar protokol kesehatan. Beberapa pekerja terlihat tidak menjaga jarak.
Penutupan sementara juga dilakukan lantaran pihaknya menemukan adanya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tidak sesuai dengan penempatan.
Kartika mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa perusahaan tersebut sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, apabila melanggar, perusahaan tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 50 juta.
"Akan menghentikan dengan memberikan denda ke daerah, Rp 50 juta," kata dia.
Sementara itu, pengelola kantor, Steven menjelaskan pelanggaran terjadi karena karyawan perlu berkoordinasi.
Namun dengan kejadian ini, dia berjanji akan membuat peraturan baru yang memastikan seluruh karyawan mematuhi protokol kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/28/18083431/kedapatan-langgar-psbb-saat-disidak-sebuah-perusahaan-di-jalan-sudirman