"Kita tangkap tiga orang pembegal itu SH (20), ATS (27), dan satu orang lagi anak yang berusia di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (28/9/2020), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, ATS sempat melawan dan mencoba kabur pada saat ditangkap. Polisi kemudian menembak kaki kanannya.
Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing yang tersebar di tiga kelurahan, yaitu Kebon Kosong, Sunter Jaya, dan Serdang.
Burhanuddin mengatakan, pembegalan terjadi pada Kamis (10/9). Video rekaman CCTV peristiwa itu kemudian viral di media sosial.
Pengakuan para pelaku, awalnya mereka tidak berniat melakukan pembegalan dan justru ingin melakukan aksi tawuran.
Mereka akhirnya merampas ponsel milik salah seorang warga yang kebetulan lewat di Jalan Bungur Raya.
"Jadi mereka yang tidak jadi tawuran itu, malah melihat warga jalan sambil main ponsel. Diikuti lah warga itu, mereka yang bawa celurit mengacung-ngacungkan senjatanya itu ke warga dan ambil ponsel warga itu," ucapnya.
Mereka kemudian menjual ponsel itu. Hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing.
Dua pelaku yang berusia dewasa terancam pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana kurungan.
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami akan berikan tindakan sesuai UU Peradilan Anak," ujar Burhanuddin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/28/22045991/3-begal-ponsel-di-kemayoran-ditangkap-mereka-awalnya-ingin-tawuran