Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Dalam draf raperda yang diterima Kompas.com, Pasal 18 mengatur sejumlah larangan bagi warga selama pandemi Covid-19.
Salah satu larangannya adalah memberikan stigma negatif kepada pasien dan tenaga kesehatan yang membantu penanganan Covid-19.
"Setiap orang dilarang memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas kesehatan, dan petugas penunjang lainnya," bunyi Pasal 18 poin e, dikutip Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Tak hanya itu, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilarang memalsukan hasil pemeriksaan ataupun menyembunyikan data pribadi.
"Setiap orang dilarang memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif," bunyi Pasal 18 poin f.
Raperda tersebut kini masih dalam pembahasan dan rencananya disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 13 Oktober 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/13573471/mengintip-isi-draf-raperda-covid-19-warga-dilarang-berikan-stigma-negatif