Salin Artikel

Protes UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Kerja di Bekasi Hari Ini

Para buruh merasa dibohongi dengan pengesahan UU tersebut di tengah pandemi Covid-19.

"Kami merasa dibohongi, jadi dari pagi mau menyampaikan aspirasi di DPR itu sudah diblokir di mana-mana, semua pintu masuk tol arah Jakarta itu sudah dijaga. Seperti ya memang sudah skenarionya seperti itu bahwa nanti sore akan ada sidang pleno, kemudian di depan DPR itu harus bersih," ujar Sekretaris DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia) Kabupaten/Kota Bekasi, Fajar Winarno, kemarin.

Fajar menyatakan kecewa dengan para anggota DPR RI yang tetap mengesahkan UU tersebut. Para buruh awalnya hanya diberi informasi pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja akan di lakukan pada Rabu besok. Namun tiba-tiba jadwal berubah. Kini UU itu sudah disahkan.

Ancam mogok kerja

Para buruh mengancam akan menggelar mogok nasional dengan ada pengesahan UU itu. Mereka akan mogok kerja pada Selasa ini dan Kamis lusa.

Fajar Winarno menyampaikan, demo akan digelar secara serentak di lingkungan kerja masing-masing. Dia menambahkan, ada sekitar 190 kantor di Kota dan Kabupaten Bekasi yang karyawannya terdaftar sebagai anggota KSPSI.

"Iya kami dapat instruksi dari semua DPP, kami dari KSPSI, tentu ada instruksi dari DPP. Dua hari kita akan aksi unjuk rasa di lingkungan kerja masing-masing," kata Fajar.

Para buruh akan menghentikan proses produksi. Fajar menyadari aksi mogok kerja itu dapat mengancam pemasukan perusahaan tempat buruh bekerja.

Namun, kata dia, mogok kerja harus dilakukan demi mengembalikan hak buruh yang telah direnggut dengan pengesahan UU Cipta Kerja itu.

"Ya sebenarnya kita memikirkan ke situ. Tetapi kita menyayangkan kenapa pihak DPR tidak memikirkan kita. Padahal buruh sedang berhadapan dengan Covid-19. Baik itu yang di-PHK atau dirumahkan," ucap Fajar.

Fajar menegaskan,  penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nanti.

Tujuh poin yang ditolak buruh

Ada tujuh poin UU Cipta Kerja yang ditolak para buruh.

Pertama, para buruh menilai UU Cipta Kerja menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK)

Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai jadi kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

Keempat, para buruh menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.

Kelima, buruh menilai dalam UU Cipta Kerja pekerja berpotensi mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.

Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang dalam UU Cipta Kerja.

Ketujuh, buruh menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/06/10154901/protes-uu-cipta-kerja-buruh-ancam-mogok-kerja-di-bekasi-hari-ini

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke