Barang bukti itu akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Beberapa barang bukti yang akan dihadirkan di antaranya berupa bukti percakapan Djoko Tjandra dkk.
“Tentu dokumen-dokumen, terus alat komunikasi yang digunakan ketiga terdakwa karena kan mereka berkomunikasi, itu ada bukti percakapan kan,” kata dia.
Namun, Fuady belum berkenan menjelaskan detail bukti percakapan apa yang ia maksud.
Selain itu, dia juga enggan membeberkan bukti-bukti lainnya. Fuady beralasan bahwa bukti-bukti tersebut akan terungkap selama persidangan berlangsung.
Selain barang bukti, beberapa saksi ahli dan fakta sudah disiapkan pihaknya untuk memberi keterangan di muka sidang. Keterangan saksi akan diuji lagi oleh 11 jaksa di depan hakim.
“Ada 11 orang, itu terdiri dari delapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dan tiga dari Kejari Jakarta Timur,” tutur dia.
Fuady berharap, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam berkas perkara dapat memperberat posisi Djoko Tjandra dkk dalam persidangan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan telah menyerahkan semua berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020).
Dengan diserahkannya berkas perkara, Djoko Tjandra dkk dipastikan akan menjalani sidang dalam waktu dekat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/07/18223281/jaksa-akan-hadirkan-bukti-percakapan-djoko-tjandra-dkk-di-persidangan