Salin Artikel

Usai Pengetatan Jam Operasional yang Tak Berarti, Kini Pemkot Bekasi Berikan Pelonggaran

Pengetatan jam operasional tempat usaha tersebut hanya berlaku sepekan, mulai dari Jumat (2/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).

Sebelumnya, seluruh tempat usaha di Kota Bekasi hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

"Yang pertama saya jelaskan bahwa sampai dengan tanggal 9 Oktober maklumat yang pada saat itu (diarahkan) oleh Bapak Menko Kemaritiman dan Investasi RI (Luhut Pandjaitan) diperketat, tidak diperintahkan untuk ditindaklanjuti," ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Karena tak ada perintah Pemerintah Pusat untuk perpanjang pengetatan jam operasional tempat usaha, Rahmat lantas mengambil kebijakan untuk kembali melonggarkannya ke pembatasan awal.

Apa pertimbangan tak perpanjang pengetatan jam operasional tempat usaha?

Rahmat mengatakan, ada sejumlah pertimbangan agar pengetatan jam operasional tempat usaha tersebut tidak diperpanjang.

Misalnya, banyak masyarakat termasuk pelaku usaha yang mengeluhkan pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB.

Para pelaku usaha keluhkan berkurangnya pendapatan sejak jam operasional tempat usaha diperketat.

"Kalau kita lihat dari sejak satu pekan kemarin kurang lebih 10 hari, proses pengetatan banyak dikeluhkan masyarakat," kata Rahmat.

Selain itu, menurut dia, adanya pengetatan jam operasional tempat usaha juga tidak mengurangi angka kasus Covid-19.

Pasalnya kasus Covid-19 di Kota Bekasi terus melonjak. Bahkan dari pekan lalu, kasus Covid-19 bertambah 1.089 kasus di Kota Bekasi.

Dengan begitu, hingga Senin kemarin kasus Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 4.917 kasus.

"Kemarin pas melakukan seminggu, tidak banyak perubahan karena kita kan terus melakukan kegiatan tracking dan pengendalian di daerah-daerah dan dianggap terjadi penularan transmisi secara masif," ujar dia.

Menurut dia, pengetatan jam operasional tempat usaha juga tak membuat pergerakan masyarakat berkurang.

Hal itu dikarenakan banyak warga yang cari hiburan ke Kota Bekasi.

Jam operasional akhirnya dilonggarkan

Karena sejumlah pertimbangan itu, pria yang akrab disapa Pepen memutuskan untuk melonggarkan kembali jam operasional tempat usaha.

Dia mengatakan, dengan dilonggarkan pembatasan jam operasional tempat usaha, maka ekonomi kembali berjalan normal.

"Di mana pada saat kita menetapkan adaptasi tatanan hidup baru itu sudah sangat sejalan dengan kehidupan sosial yang tentunya berimplikasi pada ekonomi. Jadi kalau seperti awal, penanggulangan Covid-19 berjalan, ekonominya berjalan," kata dia.

Pembatasan awal yang dimaksud Rahmat adalah pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan Pemkot Bekasi dalam Surat Edaran Nomor 556/1294.Set.Covid-19 pada tanggal 29 September lalu.

Aturan tersebut berisi agar restoran temasuk kafe dibolehkan dine in hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara, di atas jam 21.00 WIB pengunjung hanya dibolehkan take away maupun drive thru di restoran maupun kafe.

Kemudian, untuk tempat hiburan (kelab malam, pub, tempat karaoke) dibolehkan beroperasi di Bekasi hingga pukul 23.00 WIB.

Panti pijat/refleksi/spa dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Arena permainan anak juga diperbolehkan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, jasa pengelola acara diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Lalu, Gelanggang olahraga diperbolehkan beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Pemkot tetap awasi aktivitas tempat usaha

Meski ada pelonggaran jam operasional tempat usaha, Rahmat mengatakan, pihaknya akan tetap memperketat pengawasan.

Dia mengaku telah mengerahkan anak buahnya agar terus mengawasi aktivitas tempat usaha di Kota Bekasi.

Jika ditemukan ada tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan jam operasional tempat usaha dan protokol kesehatan, maka Pemkot tak segan menegur bahkan menyegel tempat usaha tersebut.

"Kita kembalikan kepada sebelum terjadi maklumat, tetapi tentunya dengan pengawasan dan pengendalian yang sama," kata dia.

Rahmat mengatakan, pihak Pemkot dan DPRD juga telah menggodok pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Perda tersebut akan menguatkan payung hukum aturan yang dibuat Pemkot Bekasi terkait penanganan Covid-19.

Pasalnya selama ini aturan terkait pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan kurang tegas lantaran terus mengedapankan tindakan peruasif.

Dengan adanya Perda ini, maka nantinya masyarakat termasuk pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan bisa dikenakan sanski denda.

"Tetapi pengetatan terhadap itu (jam operasional tempat usaha) apalagi sekarang sebentar lagi Perda kita akan terus berjalan, tentunya kita akan terus melakukan sosialisasi melakukan dengan humble dan persuasi. Namun, ya pada akhirnya kita harus ada penegasan penegakkan yang ada," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/13/06502881/usai-pengetatan-jam-operasional-yang-tak-berarti-kini-pemkot-bekasi

Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke