JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berujar, penggunaan masker masih menjadi salah satu protokol kesehatan yang kerap dilanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat, periode 14 September hingga 11 Oktober 2020.
Tercatat 37.863 orang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Adapun denda yang terkumpul dari para pelanggar adalah Rp 384.345.000.
"Untuk (pelanggar yang dikenakan sanksi) kerja sosial sebanyak 35.525 dan juga (dikenakan sanksi) denda sebanyak 2.338 orang," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Sementara itu, lanjut Arifin, total denda yang terkumpul dari rumah makan dan restoran adalah Rp 85.100.000.
Pasalnya, selama PSBB yang diperketat, rumah makan dilarang melayani pengunjung makan di tempat atau dine in.
"Untuk penindakan rumah makan dan restoran, ada 845 yang melanggar. Rinciannya, yang dikenakan denda ada 65, penutupan tempat usaha selama 3x24 jam ada 554, kemudian yang dikenakan teguran tertulis ada 226," ujar Arifin.
Selanjutnya, tercatat sebanyak 229 perkantoran yang melanggar aturan PSBB yang diperketat. Rinciannya adalah 159 tempat dikenakan sanksi penutupan selama 3x24 jam, 4 tempat dikenakan sanksi denda, dan 66 tempat mendapat teguran tertulis.
"Denda (yang terkumpul dari) tempat kerja atau kantor adalah Rp 8.000.000," ucap Arifin.
Seperti diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan mencabut rem darurat dan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi jilid II selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid 2 tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/13/08363551/denda-pelanggaran-penggunaan-masker-selama-psbb-ketat-capai-rp-384-juta