JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan, pihaknya mewajibkan 7 sektor untuk menyediakan tempat cuci tangan selama pandemi Covid-19.
Menurut Widyastuti, dalam aturan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dari Kementerian Kesehatan, ada lima sektor yang diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan.
"Kami di DKI Jakarta menambahkan lagi, selain 5 tantangan, menambahkan lagi dua. Artinya tujuh tantangan tadi kita wajibkan sesuai yang diatur dalam Pergub untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan baik dan benar," kata Widyastuti dalam siaran langsung di Youtube Kementerian Kesehatan RI, Kamis (15/10/2020).
Lima sektor yang diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan berdasarkan aturan Kemenkes RI adalah rumah tangga, sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan, dan tempat umum.
"(Pemprov DKI) menambahkan lagi dua yaitu tantangan tempat ibadah dan moda transportasi," ujar Widyastuti.
Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta saat ini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi jilid II selama dua pekan, terhitung mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Selama PSBB transisi, warga Ibu Kota diimbau tetap beraktivitas di rumah, membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan, dan menerapkan protokol kesehatan di antaranya mencuci tangan.
Adapun, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret hingga 14 Oktober adalah 90.266 orang. Sebanyak 74.924 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih, dengan tingkat kesembuhan mencapai 83 persen.
Sementara itu, 1.961 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Untuk kasus aktif Covid-19 berjumlah 13.381 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/15/12093131/di-jakarta-7-tempat-ini-wajib-sediakan-fasilitas-cuci-tangan