Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pelaku berinisial BG (21) ditangkap saat beraksi di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Sabtu (17/10/2020).
Pada saat itu, BG dan temannya, A (25) mencoba merampas handphone milik pesepeda yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Melihat korban sedang mengeluarkan handphone, pelaku langsung menarik paksa gawai korban.
Pada saat bersamaan, BG ditarik oleh rekan korban hingga terjatuh. Sementara A kabur menggunakan sepeda motor.
Polisi hingga kini masih memburu A.
Berdasarkan keterangan BG, mereka sudah beraksi sebanyak tujuh kali di beberapa lokasi, yakni Menteng, Thamrin, hingga Kuningan.
"Beberapa hari lalu viral di media kejadian di Kuningan kami sudah dapat pelakunya. Dan satu lagi yang langsung kami cari," ujar Heru melalui keterangan tertulis.
Mereka biasa beraksi dengan mengikuti pesepeda kemudian mengambil paksa handphone yang sedang digunakan.
Handphone tersebut langsung dijual secara online untuk membayar biaya kontrakan pelaku.
Heru berujar, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Mudah-mudahan dengan ditangkapnya para pelaku ini kejahatan jalanannya khususnya bagi para pesepeda di jalanan ini bisa kita cegah," tutur Heru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/19/13442771/penjambret-pesepeda-ditangkap-pelaku-lain-diburu