"Untuk para korban 10 orang kami koordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Tangerang membantu kami memberikan konseling," kata Aditya, Rabu (21/10/2020).
Aditya menambahkan, pemberian trauma healing untuk para korban dinilai penting demi meminimalisir dampak kejadian pencabulan yang dialami.
Para korban merupakan perempuan yang berusia dewasa, berkisar 21-40 tahun.
"Supaya mereka tidak mendapat trauma akibat kejadian ini," ujar dia.
SD mengaku bisa menyembuhkan penyakit Covid-19.
Aditya mengatakan awalnya ada tujuh korban yang melakukan pelaporan menerima tindakan pencabulan dari tersangka SD. Namun setelah SD ditangkap dan ditahan, jumlah korban yang melaporkan kegiatan cabul tersangka SD bertambah menjadi 10 orang.
"Sampai saat ini 10 orang sudah melapor ke Polsek Jatiuwung," kata dia.
Aditya mengatakan masih ada kemungkinan korban pencabulan tersangka SD terus bertambah.
Polsek Jatiuwung sebelumnya menerima laporan dari tujuh perempuan yang merasa dirugikan akibat perbuatan cabul dukun berinisial SD. Setelah menerima laporan, SD kemudian ditangkap dan ditahan di tahanan Polsek Jatiuwung.
SD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.
Kini tersangka SD menjalani pemeriksaan di RS Polri Kramatjati Jakarta Timur untuk mengetahui apakah kondisi kejiwaan tersangka normal mengingat jumlah korban lebih dari satu orang.
Tersangka dikenakan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan cabul dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/21/15360871/10-korban-dukun-cabul-di-kota-tangerang-jalani-trauma-healing