Salin Artikel

Penjelasan Dirut RSUD Cengkareng Insiden Massa Jemput Paksa Pasien Positif Covid-19

Direktur Utama RSUD Cengkareng Bambang Suheri menjelaskan, pasien Tn. M masuk ke RSUD Cengkareng pada 17 Oktober 2020, dengan status suspect Covid-19.

Ia merupakan pasien rujukan dari RS Tugu Koja, Jakarta Utara. Tn M dirujuk karena membutuhkan ruang ICU yang tersedia di RSUD Cengkareng.

Ketika itu, hasil swab test Tn. M belum keluar, namun bergejala Covid-19.

"Tanggal 21 Oktober 2020, hasil swab keluar positif," ujar Bambang Suheri dalam pesan singkat, Kamis (22/10/2020).

Pada Selasa (20/10/2020), keluarga meminta agar pasien dapat dibawa pulang. Namun, pihak rumah sakit tidak mengizinkan sebab pasien sedang dirawat di ICU dengan kondisi sesak.

Kemudian pada Rabu (21/10/2020), keluarga pasien datang dengan membawa massa ormas ke rumah sakit.

Bahkan, massa juga membawa satu ambulans untuk menjemput pasien.

Massa itu datang atas permintaan keluarga pasien, yang tidak terima kerabatnya dirawat di ruang perawatan Covid-19.

Mereka meminta RSUD Cengkareng memulangkan pasien tersebut.

"Keluarga pasien datang kembali dengan membawa massa ormas yang cukup banyak dan membawa ambulance untuk menjemput pasien," ujar Bambang.

Pihak RSUD Cengkareng segera berkoordinasi dengan Polsek Cengkareng terkait masalah ini.

Meski telah menjelaskan risiko bila pasien dipulangkan, keluarga tetap bersikeras.

Akhirnya, pihak rumah sakit mengizinkan pasien untuk dibawa pulang sebab mempertimbangkan faktor ketertiban dan keamanan.

Penjelasan polisi

Polsek Cengkareng sebelumnya menengahi masalah tersebut. Kapolsek Cengkareng Kompol Fery Hutagaol meminta agar massa tenang dan tidak bertindak anarkistis di rumah sakit yang khusus menangani pasien Covid-19.

"Kami melakukan mediasi bersama pihak rumah sakit dan keluarga pasien untuk mencapai kesepakatan," ujar Fery.

Dia mengatakan, pasien kemudian dipulangkan ke rumah berdasarkan surat pernyataan yang disepakati kedua belah pihak.

Salah satu perwakilan keluarga pasien, Rozak, mengatakan, pasien yang merupakan kakaknya itu diharuskan untuk dirawat di RSUD Cengkareng.

Namun pasien itu non-reaktif Covid-19 dan masih menunggu hasil tes usap keluar.

"Hasil tes cepat non-reaktif dan hasil tes usap belum keluar. Tapi anggota keluarga saya malah dirujuk ke sini dan diminta tanda tangan untuk persetujuan," ujar Rozak.

Rozak mengatakan, kakaknya dirawat di RSUD Koja karena memiliki penyakit infeksi paru. Namun pukul 02.00 WIB, kakaknya itu diminta dipindahkan ke RSUD Cengkareng.

Pihak keluarga hanya diberi waktu 30 menit untuk menyepakati perpindahan itu.

"Kami dipaksa tanda tangan. Kalau tidak tanda tangan tengah malam itu juga oksigen kakak saya dilepaskan," kata Rozak.

Karena panik, perwakilan keluarga terpaksa menyepakati rujukan tersebut. Namun setelah dibawa ke RSUD Cengkareng, pasien ternyata dimasukkan ke ruang khusus Covid-19.

Pihak keluarga menyatakan tidak terima, karena hasil laboratorium belum dapat membuktikan hal itu.

Mereka mengkhawatirkan kondisi Muhammad yang semakin parah jika dirawat di ruang khusus Covid-19, dan mengganggu kejiwaannya.

Hal itu disebabkan rumah keluarga pasien ada di Jakarta Utara dan keluarga dilarang menjenguk, sehingga pihak keluarga menginginkan pasien dipulangkan dari rumah sakit.

Aturan perda

Warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri yang telah ditentukan.

Apabila pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri, maka petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi," bunyi Pasal 9 Ayat 2 seperti dikutip Kompas.com.

Jika pasien melarikan diri dari tempat isolasi mandiri, maka mereka bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/22/11314921/penjelasan-dirut-rsud-cengkareng-insiden-massa-jemput-paksa-pasien

Terkini Lainnya

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke