Hal itu diungkapkan oleh sejumlah warga yang rumahnya hancur dan anggota keluarga yang meninggal dunia akibat turap longsor.
Ade Chandra (43), suami dari Widiar Nohafa yang meninggal karena tertimpa bangunan, mengatakan pihak Melati Residence belum mengadakan pertemuan resmi bersama pihak korban, RT, RW, dan kecamatan untuk membahas ganti rugi sejak kejadian longsor hingga saat ini.
Ia mengaku menunggu kepastian dari pihak Melati Residence terkait bentuk ganti rugi.
"Di dalam rapat itu, saya ingin ada omongan harta benda diganti. Jiwa istri saya sudah hilang. Bisa ganti selayaknya. Yang penting saya ada tanggung jawab pengembang. Saya kasihan sama pihak istri dan keluarganya," kata Chandra saat dihubungi, Rabu (21/10/2020) malam.
Pihak Melati Residence sempat datang ke rumah tinggal sementara Chandra di Ragunan, Pasar Minggu untuk memberikan uang belasungkawa.
Namun, dalam pertemuan tersebut tak ada pembicaraan terkait ganti rugi.
"Saya menunggu kabar terkait ganti rugi. Sampai detik ini belum ada kabar dari pihak pengembang," ujar Chandra.
Witarsih (56), warga lain yang roboh rumahnya mengatakan pihak Melati Residence juga belum menghubungi dirinya terkait ganti rugi atas dampak longsor turap sejak awal kejadian.
Ia pun menunggu kepastian dari pihak pengembang perihal ganti rugi.
"Saya juga masih nunggu-nunggu kepastian (ganti rugi) dan nasib rumah saya," kata Witarsih saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).
Witarsih mengaku sudah kehilangan tempat tinggal miliknya dan segala kenangan di rumahnya.
Sampai saat ini, ia belum melihat bentuk tanggung jawab dari pihak Melati Residence.
"Tanah itu tetap milik saya dan pengembang mengganti rugi rumah dan harta benda yang tidak dapat saya selamatkan," ujarnya.
Banjir dan longsor terjadi di Jalan Damai 2, Ciganjur, Jagakarsa, pada (10/10/2020).
Banjir disebabkan turap milik perumahan Melati Residence setinggi 12 meter longsor dan menutup aliran sungai yang ada di bawahnya.
Turap yang longsor itu juga menimpa sejumlah rumah warga.
Polisi memeriksa pengembang Melati Residence terkait kasus turap perumahan Melati Residence longsor dan menyebabkan satu orang tewas di Jalan Damai 2 RT 04/RW 02, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta.
Pengembang Melati Residence dipanggil dan periksa polisi pada Senin (19/10/2020) lalu pukul 10.00 WIB.
Pihak Melati Residence juga sudah dipanggil oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan tapi tak hadir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/22/15121721/belum-ada-upaya-ganti-rugi-pengembang-untuk-korban-longsor-ciganjur