TANGERANG SELATAN, KOMPAS,com - Pesan netralitas aparatur sipil negara (ASN) tampaknya tak didengar oleh kontestan di Pilkada Tangsel 2020.
Bawaslu Tangsel telah menindak 39 kasus pelanggaran selama tahapan Pilkada Tangsel 2020.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, kasus pelanggaran terbanyak adalah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang paling rawan terjadi di Kota Tangsel adalah netralitas ASN. Hal tersebut bisa terlihat dari banyaknya laporan dan temuan. Di mana kasus netralitas ASN masih mendominasi," ujar Acep melalui keterangan resmi, sebagaimana dikutip dari Tribunjakarta, Kamis (29/10/2020).
Acep mengatakan, 11 dari 39 pelanggaran itu merupakan temuan. Sedangkan 28 kasus lainnya adalah laporan masyarakat.
"Yang 11 temuan itu, delapan dari temuan Bawaslu Kota Tangsel tiga di antaranya berasal dari tingkat kecamatan,” kata Acep.
Dari 39 laporan itu juga, Acep menjelaskan bahwa sebagian pelanggaran sudah diputuskan.
Sementara sampai saat ini ada beberapa kasus yang masih masuk ke dalam tahap klarifikasi.
"Yang jelas, bahwa dari 39 laporan 14 di antaranya tidak diregistrasi," ujarnya.
Salah satu alasan dihentikannya kasus adalah karena alat bukti yang dinilai tidak lengkap pada tahap klarifikasi.
"Kalau ada bukti, dan kuat. Maka akan kami teruskan. Bergantung pada terlapor. Kalau kasus ASN ya kita teruskan ke KASN,” ujarnya. (Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bawaslu Tangerang Selatan Tindak 39 Pelanggaran, Mayoritas Kasus Netralitas ASN.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/29/18010221/bawaslu-tangsel-tindak-39-pelanggaran-pilkada-mayoritas-kasus-netralitas