JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian disertai pembunuhan terjadi di sebuah rumah merangkap indekos di Jalan Pekapuran 2, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (28/10/2020).
Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial SH alias UK (24), tak lama setelah peristiwa terjadi.
"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari 1 jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokkan dengan database para pelaku " jelas Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Jumat (30/10 /2020).
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Jakarta Barat, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.
Awalnya, saksi pelapor, yang merupakan istri korban, terbangun setelah mendengar suara dari jendela.
Ketika mengecek sumber suara, ia mendapati SH yang mengenakan kaos biru dan topi, sedang berupaya mengambil ponselyang dalam kondisi pengisian dayadi belakang pintu.
Ia segera meneriaki SH maling!
Teriakan itu membangunkan korban berinsial RS dari tidurnya.
RS segera mengejar pelaku yang berlari ke arah lantai satu indekos milik korban.
Menyaksikan kejadian tersebut, dua orang saksi lainnya segera menyusul untuk membantu korban.
Dalam upaya menangkap pelaku, korban dan pelaku sempat terlibat aksi saling dorong pintu gudang.
Namun, di tengah-tengah aksi tersebut, pelaku tiba-tiba menikam rusuk korban.
Pelaku segera lari meninggalkan tempat kejadian setelah menghujami korban dengan tusukan senjata tajam.
Istri korban segera membawa korban ke Puskesmas Tambora untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawa korban sudah tidak dapat terselamatkan.
Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan kejadian kurang dari satu jam.
Setelah diperiksa, SH diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan.
Dari hasil tes urine yang dilakukannya, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan metamphetamine.
SH dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/30/14525871/ini-kronologi-pencurian-disertai-pembunuhan-di-rumah-kos-kawasan-tambora