Salin Artikel

Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP DKI Jakarta Berakhir 22 Desember 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan permohonan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) untuk perusahaan terdampak Covid-19 di DKI Jakarta akan berakhir pada 22 Desember mendatang.

"Kurang lebih dua bulan lagi, 10 hari sebelum penerapan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam konferensi video, Senin (2/11/2020).

Andri mengatakan, batas waktu tersebut tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upan Minimum Provinsi Tahun 2021.

Dalam Pergub tersebut ditulis bahwa pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan 10 hari sebelum kenaikan UMP diberlakukan.

Andri mengatakan, masih ada dua bulan waktu berjalan untuk melakukan sosialisasi agar tidak ada perusahaan yang merasa dirugikan terkait dengan kebijakan kenaikan UMP tersebut.

"Kami akan maraton (sosialisasi) kan masih ada waktu dua bulan," tutur Andri.

Untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 tapi tidak melapor, kata Andri, akan dikenakan kenaikan UMP 2021.

"Kalau dia tidak mengajukan berarti dia tidak terdampak dan dia harus menerima ketentuan Pemprov DKI," ujar Andri.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Anies mengatakan, kebijakan untuk menaikan UMP sebesar 3,27 persen tersebut diambil karena menilai ada perusahaan yang tumbuh di masa pandemi Covid-19.

"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies.

Dia memberikan contoh produsen masker dan alat medis yang kini justru pertumbuhan produksi dan pendapatan mereka semakin meningkat di tengah pandemi.

Anies mengatakan, meski diputuskan mengalami kenaikan, kebijakan UMP tersebut tidak diterapkan secara merata ke seluruh sektor usaha.

"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris," kata Anies.

Untuk perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan bahkan anjlok secara pendapatan bisa menerapkan UMP sesuai dengan UMP tahun 2020.

Dia mengatakan beberapa contoh sektor usaha yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis seperti hotel dan bidang pariwisata.

"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, UMP-nya tetap," kata Anies.

Dengan kenaikan sebesar 3,27 persen, UMP DKI Jakarta kini di angka Rp. 4.416.186.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/02/16511521/permohonan-penangguhan-kenaikan-ump-dki-jakarta-berakhir-22-desember-2020

Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke