Dalam pernyataan sikap itu, buruh membeberkan lima poin yang pada intinya meminta hakim MK memutus uji materi terhadap UU Cipta Kerja dengan seadil-adilnya.
Bersama pernyataan sikap itu, buruh semula berniat untuk sekaligus mengajukan uji materi UU Cipta Kerja.
Namun, pengajuan uji materi belum bisa dilakukan karena sampai hari ini UU Cipta Kerja belum diundangkan dan diberi nomor.
"Padahal gugatan sudah kami siapkan. Tapi karena UU Cipta Kerja belum diberi nomor maka belum bisa didaftarkan uji materinya. Jadi kami hanya menyampaikan pernyataan sikap yang berisi harapan buruh kepada majelis hakim konstitusi," kata Said Iqbal kepada Kompas.com, Senin malam.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi sudah menerima pernyataan sikap dari buruh itu.
Fajar menyebut, perwakilan buruh dalam pertemuan tadi diterima oleh Sekjen MK, Panitera Muda I, dan Kepala bagian Humas MK.
"Tadi kami terima untuk menyampaikan pernyataan sikap ke MK," kata Fajar.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap buruh yang diserahkan ke MK:
PERNYATAAN SIKAP
Pada hari ini, Senin, tanggal 2 November 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini,
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nena Wea, SH.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir. Said Iqbal, M.E.
Atas nama Kaum Buruh Indonesia
Yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dan dilanggar hak asasinya oleh Undang-Undang Cipta Kerja dengan ini,
MENYATAKAN SIKAP
1. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani, yaitu keyakinan yang mendalam berdasarkan keimanan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Kaum Buruh Indonesia merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, bahwa sebelum menduduki jabatannya para Hakim Konstitusi Yang Mulia telah bersumpah dihadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dengan diawali perkataan suci: Demi Allah. Semua putusan Mahkamah Konstitusi pun diawali dengan kata-kata: demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, tidak sekedar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik.
Sebab, jika Yang Mulia Hakim Konstitusi hanya bersandarkan pada kebenaran yang bersifat formal, maka kebenaran yang berada di balik layar (the underlying truth) atau kebenaran yang sejati tidak akan pernah dapat ditemukan.
Oleh sebab itu, Kaum Buruh Indonesia menaruh harapan yang besar kepada Mahkamah Konstitusi, untuk mampu menggali, menyingkap, dan menemukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.
3. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, tidak sekedar mengandalkan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, melainkan Yang Mulia Hakim Konstitusi juga perlu mengambil inisiatif, dan secara aktif dapat menggali sendiri kebenaran materiil dari Undang-Undang Cipta Kerja yang kelak akan diuji.
Sebab, Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusan yang bersifat final and binding, sehingga tidak ada lagi instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks ini Kaum Buruh Indonesia mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran yang maksimal sebagai ‘judex factie’.
4. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi yang telah disuarakan oleh berjuta-juta Kaum Buruh Indonesia, yang dengan segala risiko terpaksa harus turun ke jalan di tengah masa Pandemi Covid-19, hanya demi menyuarakan kebulatan tekad rakyat, untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Suara Kaum Buruh Indonesia bersama masyarakat yang lain sudah sewajarnya diperhatikan dan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi, serta dipandang sebagai nilai-nilai moral dan politik yang hidup di tengah masyarakat.
Nilai-nilai yang disebut sebagai konstitusi yang tidak tertulis itu, tempatnya diatas, atau setidaknya disamping konstitusi tertulis.
5. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, benar-benar dapat menunjukan kekuasaanya sebagai penjaga marwah konstitusi (the guardian of the constitution), sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of the citizens constitutional right), dan sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of human right).
Sebab, sebagaimana telah disuarakan oleh banyak pihak, Undang-Undang Cipta Kerja telah sungguh-sungguh mengangkangi Undang-Undang Dasar 1945, melanggar hak-hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, serta telah benar-benar menista hak asasi manusia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/02/21020431/akan-gugat-uu-cipta-kerja-buruh-sampaikan-5-poin-pernyataan-sikap-untuk