JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.
Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu dari lima provinsi yang menaikkan UMP 2021.
Kenaikan UMP di Jakarta berlaku bagi sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, sektor usaha yang terdampak Covid-19 tidak wajib menaikkan UMP atau besarannya sama dengan UMP 2020.
Aturan tentang UMP 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.
Contoh sektor usaha yang tak perlu naikkan UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, sektor usaha di bidang perhotelan dan makanan adalah contoh sektor usaha yang bisa menerapkan UMP 2020.
"Contohnya seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minuman, itu kan terdampak (pandemi Covid-19)," kata Andri, Senin (2/11/2020).
Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 harus mengajukan permohonan penetapan UMP 2020 disertai penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.
Permohonan diajukan kepada gubernur melalui Disnakertransgi DKI.
Selanjutnya, Disnakertransgi DKI akan mengkaji dan memproses permohonan perusahaan dapat diterima atau tidak.
"Kalau perusahaan mengajukan dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan tersebut (pusat perbelanjaan, hotel, dll) tidak perlu lagi dilakukan kajian, langsung dikeluarkan SK (surat keputusan) untuk menggunakan UMP 2020," tutur Andri.
Sektor usaha yang wajib naikkan UMP
Sementara itu, sektor usaha di bidang farmasi, telekomunikasi, hingga jasa keuangan wajib menyesuaikan UMP baru yang telah diputuskan, yakni minimal Rp 4,4 juta.
"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri.
Dia menambahkan, perusahaan yang tidak mengajukan permohonan dianggap sudah memenuhi kriteria untuk menerapkan UMP 2021.
Meskipun begitu, aturan detail tentang kriteria sektor usaha yang wajib atau tidak menerapkan UMP 2021 masih digodok oleh Pemprov DKI.
"Memang secara detail akan kami susun SOP-nya seperti apa, kriterianya seperti apa. Ini kan masih jauh, masih dua bulan," ucap Andri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/03/07375211/ini-sektor-usaha-yang-wajib-dan-tak-perlu-naikkan-ump-2021-ada-kantor