JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjerat selebriti Vanessa Angel akan digelar Kamis (5/11/2020) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Sidang rencananya digelar pukul 11.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Sumarno, Kamis pagi.
Vanessa terjerat kasus penyalahgunaan psikotropika setelah polisi menemukan 15 butir xanax padanya pada 16 Maret 2020.
Vanessa dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp 10 juta.
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," kata jaksa dalam persidangan pada 15 Oktober lalu.
Ajukan hukuman masa percobaan
Vanessa menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadapnya. Ia mengajukan penghapusan hukuman penjara dan menjalani hukuman masa percobaan agar tak harus dipisahkan dari anaknya.
"Bapak Majelis Hakim yang saya muliakan, Bapak tentu merasakan bagaimana menjadi orangtua yang memiliki anak. Saya mohon dalam putusan ini Bapak tidak memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya," kata Vanessa Angel saat membacakan pledoi pada 26 Oktober 2020.
Vanessa menyatakan, anaknya yang masih kecil membutuhkan asupan ai susu ibu (ASI) langsung darinya.
Apabila menjalankan hukuman penjara, Vanessa tak dapat memenuhi kebutuhan anaknya akan ASI.
"Saya memohon keringan atas tuntutan 6 bulan penjara saya Yang Mulia, saya adalah seorang ibu, anak saya baru berumur tiga bulan yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan air susu ibunya." ujar Vanessa.
Akui gunakan xanax
Vanessa mengaku, ia mengkonsumsi psikotropika jenis zanax. Ia mengkonsumsi pil tersebut karena mengidap gangguan kecemasan.
"Karena gangguan kecemasan yang saya alami, membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah dan gangguan emosi yang berubah-berubah," ujar Vanessa dalam pledoi-nya
Ia menjelaskan, pil yang ia gunakan berdasarkan resep dokter.
"Saya murni menggunakan obat tersebut berdasarkan resep dokter dan saya selalu konsultasi ke dokter" kata Vanessa.
Ia mengidap gangguan kecemasan kaena sedang menjalani proses persidangan kasus prostitusi online.
Salah prosedur pembelian pil di apotek
Meski demikian, Vanessa mengaku terdapat kesalahan prosedur dalam pembelian pil xanax tersebut.
Pasalnya, pihak apotek tidak meminta resep dari dokter sehingga resep masih berada di tangan Vanessa.
"Saya sadar bahwa obat xanax yang saya dapatkan dari apotek di Surabaya tersebut adalah menyalahi prosedur, karena resep asli saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangan saya," ujar Vanessa dalam pledoi-nya.
Sebab menyalahi prosedur, Vanessa masih harus menjalani proses hukum.
"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap). Akan tetapi pada kenyataannya resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," tulis JPU.
Aktris dengan nama asli Vanessa Adzania ini ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Sebanyak 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa.
Sejak April lalu Vaneesa ditetapkan sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/05/10163121/hari-ini-sidang-vonis-vanessa-angel-digelar-di-pn-jakarta-barat