Menurut Refki, Kodam Jaya tidak pernah melarang prajurit untuk menyampaikan aspirasinya terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.
"Jangan disalahartikan ya, bahwa kami seakan-akan melarang anggota teriak HRS apa segala macam. Bukan seperti itu. Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Refki menjelaskan, Kopda Asyari dikenakan sanksi karena melanggar aturan kedisiplinan. Pernyataannya menyimpang dari komando pimpinan.
"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami. Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan obyek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Kesalahan lain, Kopda Asyari menyebarkan tugas pengamanan obyek vital kepada publik melalui media sosial.
Padahal, prajurit mempunyai sumpah untuk menjaga kerahasiaan TNI.
"Tidak seharusnya dalam menjalankan tugas tersebut yang bersangkutan sesumbar dan men-share ke publik," ungkap Refki.
"Prajurit itu punya sumpah, menjaga rahasia TNI sekeras-kerasnya. Nah, itu malah dia abaikan, malah share ke publik dan menyimpang lagi dari tugasnya," tambah dia.
Berdasarkan pengakuan Kopda Asyari, dia ungkapan kebahagiaan yang terekam dalam video saat perjalanan tugas itu dibuat secara spontanitas.
Dengan demikian, Kodam Jaya memutuskan hanya memberikan sanksi disiplin ringan.
Kopda Asyari ditahan secara internal selama 14 hari. Sanksi lain penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau enam bulan dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.
Untuk diketahui, video yang menunjukkan prajurit TNI menyambut kepulangan pemimpin Rizieq Shihab ketika perjalanan tugas menuju Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 17 detik itu, prajurit TNI Kopda Asyari Tri Yudha mendokumentasikan perjalanannya dan mengungkapkan kegembiraannya atas kepulangan Rizieq ke Tanah Air.
"On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahu Akbar," katanya.
(Reporter: Tria Sutrisna/Editor: Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/13/05144591/prajurit-tni-ad-yang-sambut-rizieq-shihab-kena-sanksi-kodam-jaya-jangan