Salin Artikel

Tak Ajukan Banding, Vanessa Angel Akan Segera Dipenjara Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baik pihak jaksa penuntut maupun Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020) lalu. Untuk itu, Vanessa akan segera menjalani masa tahanannya dalam waktu dekat.

"Iya. Itu jaksa ataupun dari pihak Vanessa tidak mengajukan banding," jelas Eko Ariyanto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Eko menyatakan vonis hakim sudah berkekuatan hukum sehingga akan segera dijalankan.

"Segera ya, harusnya segera dijalankan," tambah Eko.

Adapun, Vanessa Angel dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp 10 juta oleh Hakim Ketua Setyanto Hermawan, pada Kamis minggu lalu.

Sejak dijatuhi vonis, Vanessa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Namun, hingga waktu satu minggu tersebut lewat, kedua belah pihak tak mengajukan banding.

Ini berarti vonis telah diterima oleh kedua pihak.

Penjara 1,5 bulan

Meski dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga bulan, Vanessa tak harus menjalani keseluruhan masa hukuman tersebut.

Pasalnya, ia telah menjadi tahanan kota Jakarta Barat, sejak 9 April 2020.

Eko menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.

Di mana, hingga hari sidang vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.

Dengan demikian, Vanessa tinggal menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta kepada tersangka dengan nama asli Vanessa Adzania tersebut.

Sebab keberatan, Vanessa mengajukan pledoi atau nota keberatan dan meminta untuk menjalankan hukuman masa percobaan saja.

Vanessa tersangkut kasus kepemilikan psikotropika, sebab kedapatan menyimpan 20 butir pil xanax.

Polisi menemukan pil tersebut pada 16 Maret 2020 lalu ketika Vanessa digrebek di kediamannya.

Sebanyak 15 butir pil xanax ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa.

Sementara, lima butir lainnya ditemukan di dalam tas miliknya.

Meski tes urine Vanessa menunjukkan hasil negatif mengonsumsi pil xanax, Vanessa tetap diproses hukum sebab kepemilikan psikotropika xanax telah menyalahi aturan.

Pada sidang pembacaan pledoi, Vanessa mengaku memiliki resep untuk mengonsumsi pil xanax tersebut.

Namun, terdapat kesalahan prosedur pembelian pil xanax. Di mana, resep yang seharusnya diserahkan kepada pihak apotek masih berada di tangan Vanessa.

Padahal, secara prosedural, resep harus diberikan kepada pihak apotek apabila obat telah ditebus.

"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap). Akan tetapi, pada kenyataannya, resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," demikian tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas dakwaan yang diterima Kompas.com.

Pernah dipenjara

Sebelumnya, Vanessa juga pernah mendekam di penjara karena kasus penyebaran konten asusila pada 2019.

Ia sebelumnya terjerat masalah hukum setelah digerebek polisi saat diduga melakoni transaksi kencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Januari 2019 lalu.

Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/13/13455161/tak-ajukan-banding-vanessa-angel-akan-segera-dipenjara-lagi

Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke