Salin Artikel

Denda Rp 50 Juta untuk Rizieq Shihab, Apakah Sesuai dengan Kerugian yang Ditimbulkan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mempertanyakan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus lebih memperhitungkan implikasi kerugian yang ditimbulkan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Coba dilakukan upaya (penghitungan) berapa besar denda Rp 50 juta itu dengan implikasi kerugian atau mereka (berapa orang) yang terkena Covid-19 ini," tutur Yayat dalam acara talk show yang disiarkan KompasTV, Senin (16/11/2020) malam.

Data teranyar yang diambil dari FKM Universitas Indonesia, biaya perawatan satu orang yang terpapar Covid-19 bisa menghabiskan Rp 184 juta.

Yayat melanjutkan, selain ada penghitungan ulang denda yang diberikan ke Rizieq Shihab, Pemprov DKI juga seharusnya langsung bertindak melakukan tracing di tempat kerumunan tersebut.

"Implikasi terbesar apakah dalam peristiwa itu dilakukan tidak pengecekan kesehatannya? tidak dilakukan, padahal kita ketahui DKI itu statusnya dalam zonasi zona merah," kata Yayat.

Dia juga menyayangkan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak bisa mencegah terjadinya kerumunan di petamburan.

Dia menyayangkan adanya sanksi denda, padahal pencegahan bisa saja dilakukan karena sifat kerumunan berbentuk acara yang terencana.

"Denda ini terjadi ketika pelanggaran sudah terjadi, ada ketidaktegasan di dalamnya," ujar dia.

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP mengeluarkan surat denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan pesta pernikahan tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Surat denda tersebut tertuang ada dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang dilanggar yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergun Nomor 80 Tahun 2020.

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam surat sanksi, Minggu (15/11/2020).

Sebelumnya, kerumunan massa tidak hanya terjadi sekali terjadi melibatkan Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab.

Pada saat kedatangan Rizieq terjadi kerumunan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan.

Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Lalu, pada Sabtu malam (14/11/2020), Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/17/10185931/denda-rp-50-juta-untuk-rizieq-shihab-apakah-sesuai-dengan-kerugian-yang

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke