JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Komnas Perlindungan Anak (PA) Danang Sasongko menyatakan, kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakuan penjaga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di RPTRA Meruya Utara, Jakarta Barat, merupakan tamparan keras bagi pengelola RPTRA.
"Ini pegawai honorer (yang menjadi pelaku), RPTRA kecolongan. Dan ini teguran keras untuk pengelola RPTRA," kata Danang, Selasa (17/11/2020).
Danang menyampaikan, para pengelola harus melakukan evaluasi dan screening yang ketat terhadap petugas RPTRA agar tidak muncul para predator anak di tempat-tempat itu. Pihak-pihak yang bekerja di RPTRA agar benar-benar mengedepankan perspektif anak.
"Kita harus tahu latar belakang mereka (petugas RPTRA) karena kebanyakan, banyak jadi korban dendam belum hilang, trauma belum hilang, kemudian jadi pelaku," ujar Danang.
Ia menegaskan, petugas RPTRA merupakan elemen penting dalam pengelolaan RPTRA sebab RPTRA seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
"Ini jadi peringatan buat semua termasuk buat masyarakat, pengelola RPTRA, terlebih RPTRA harusnya jadi tempat aman buat anak-anak. Tempat bermain dan bertemu anak-anak.," tambah Danang.
Danang menyatakan, pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut.
"Polisi harus usut tuntas kasus ini. Terus langsung amankan pelaku," tegasnya.
Seorang pegawai honorer di RPTRA Meruya Utara berinisial ML (49) menjadi pelaku pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. ML melakukan aksinya di RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
ML telah ditangkap aparat Polsek Kembangan pada 17 Oktober lalu, setelah ibu dari korban melaporkan ML.
Awalnya, ibunda korban melihat pesan singkat yang dikirimkan ML kepada anaknya yang masih berusia 14 tahun. ML mengirimkan pesan singkat tersebut kepada ponsel milik ibunda korban, sebab korban kerap menggunakan ponsel ibunya itu untuk bermain game.
Dalam pesan singkat tersebut, ML mengajak AA untuk melakukan hubungan seksual. Ketika dimintai keterangan oleh Ibunya, AA mengaku telah dilecehkan ML 20 kali.
ML mengiming-imingi AA sejumlah uang agar tidak membocorkan tindak pelecehan tersebut kepada orang lain.
ML kini dijerat dengan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/17/18375481/komnas-pa-adanya-predator-anak-di-rptra-merupakan-tamparan-bagi-pengelola