JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, denda yang dibayar pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mencapai Rp 5,1 miliar.
Nilai tersebut merupakan akumulasi yang terhitung hingga 31 Oktober lalu.
"Per tanggal 31 Oktober 2020, denda terhadap pelanggaran PSBB mencapai Rp 5 miliar lebih atau tepatnya Rp 5.112.795.000," ujar dia melalui akun resmi Facebook-nya, Jumat (20/10/2020).
Pria yang akrab disapa Ariza ini mengatakan, denda tersebut sebagai bentuk ketegasan Pemprov DKI Jakarta bagi pelanggar PSBB yang sudah tercatat sebanyak 21.068 pelanggaran protokol di tempat umum.
"Seperti kafe, resto, kegiatan perkantoran, serta pelanggaran penggunaan masker perorangan," kata Ariza.
Dia menjelaskan, selain sanksi denda, ada pula pelanggar PSBB yang dikenai sanksi sosial, sanksi teguran tertulis, dan sanksi lainnya.
"Jika ditotal lebih dari 236.413 penindakan (data per 31 Oktober 2020). Mohon kabari kami jika ada pelanggaran lewat aplikasi JAKI," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan menindak dengan tegas dan tanpa tebang pilih.
"Kami melakukan banyak sekali pencegahan dan penindakan dengan tegas, adil, tanpa tebang pilih," tutur Ariza.
Buktinya, Pemprov DKI telah memberikan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Ariza menjelaskan, acara itu terbukti melanggar Pergub 79 Tahun 2020 sehingga panitia harus membayar sanksi denda Rp 50 juta.
"Dan langsung dibayarkan secara tunai," kata Ariza.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/20/18160131/wagub-dki-denda-pelanggar-psbb-dki-jakarta-capai-rp-51-miliar