Salin Artikel

Wagub DKI: Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta Capai Rp 5,1 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, denda yang dibayar pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mencapai Rp 5,1 miliar.

Nilai tersebut merupakan akumulasi yang terhitung hingga 31 Oktober lalu.

"Per tanggal 31 Oktober 2020, denda terhadap pelanggaran PSBB mencapai Rp 5 miliar lebih atau tepatnya Rp 5.112.795.000," ujar dia melalui akun resmi Facebook-nya, Jumat (20/10/2020).

Pria yang akrab disapa Ariza ini mengatakan, denda tersebut sebagai bentuk ketegasan Pemprov DKI Jakarta bagi pelanggar PSBB yang sudah tercatat sebanyak 21.068 pelanggaran protokol di tempat umum.

"Seperti kafe, resto, kegiatan perkantoran, serta pelanggaran penggunaan masker perorangan," kata Ariza.

Dia menjelaskan, selain sanksi denda, ada pula pelanggar PSBB yang dikenai sanksi sosial, sanksi teguran tertulis, dan sanksi lainnya.

"Jika ditotal lebih dari 236.413 penindakan (data per 31 Oktober 2020). Mohon kabari kami jika ada pelanggaran lewat aplikasi JAKI," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan menindak dengan tegas dan tanpa tebang pilih.

"Kami melakukan banyak sekali pencegahan dan penindakan dengan tegas, adil, tanpa tebang pilih," tutur Ariza.

Buktinya, Pemprov DKI telah memberikan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ariza menjelaskan, acara itu terbukti melanggar Pergub 79 Tahun 2020 sehingga panitia harus membayar sanksi denda Rp 50 juta.

"Dan langsung dibayarkan secara tunai," kata Ariza.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/20/18160131/wagub-dki-denda-pelanggar-psbb-dki-jakarta-capai-rp-51-miliar

Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke