"Rute yang dibuat Pak Anies tidak sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2018 dan sangat merugikan Pemprov DKI Jakarta," kata Gilbert melalui pesan singkat, Rabu (25/11/2020).
Gilbert mengatakan, di dalam Perpres Nomor 55 itu sudah diputuskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki tugas membangun rute LRT ke pusat-pusat aktivitas di tengah kota.
Namun yang dilakukan Anies justru mengubah rute-rute tersebut ke pinggir kota, yaitu rute Jakarta Internanasional Stadium (JIS)-Kelapa Gading, Kelapa Gading-Velodrome, Velodrome Klender, dan Klender-Halim Perdanakusuma dengan total 23,2 kilometer.
"Pak Anies malah mengubah rute sehingga Pemprov dKI hanya dapat rute di pinggiran yang sepi penumpang," kata Gilbert.
Politikus PDI-P itu menyayangkan rute di tengah kota yang pembangunan dan pengelolaannya justru diberikan ke swasta. Keputusan tersebut dinilai akan sangat merugikan Pemprov DKI Jakarta.
Gilbert juga mempertanyakan besaran tarif yang akan dipatok oleh pihak swasta yang akan membangun LRT rute Pulogebang-Joglo dengan panjang 32,8 kilometer.
"Jika swasta yang mengelola, berapa tarifnya? Harga tarif harus terjangkau oleh rakyat kecil. Harga keekonomian tarif LRT berkisar Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per orang. Saya tebak, nanti pihak swasta akan minta subsidi tarif ke Pemprov DKI," kata dia.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta membuat rancangan usulan perubahan rute pembangunan trase LRT dari rencana semula.
Ada dua rute yang diusulkan untuk diubah, yaitu rute Velodrome-Dukuh Atas dihapus dan digantikan rute Velodrome-Klender.
Selain itu, rute LRT yang bermasalah karena berhimpitan dengan trase MRT, yaitu rute Pulogadung-Kebayoran Lama diubah menjadi rute Pulogebang-Joglo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/25/16481251/perubahan-rute-lrt-usulan-anies-baswedan-disebut-tak-sesuai-perpres