JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, AKP David Kanitero mengatakan, Andi Aris, ketua RT 002, Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, telah membuat surat pernyataan.
Andi Aris sebelumnya diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak mengambil bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial dan Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk sementara, terakhir kemarin dari ketua RT sudah membuat pernyataan dan itu disampaikan yang intinya bahwa bantuan sosial terkait Covid-19 itu tidak ada pungutan biaya sama sekali," kata David saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Menurut David, dari hasil pemeriksaan, pemberian uang itu diberikan warga dengan sukarela.
"Kalau kemarin hasil pemeriksaan kami awal itu memang ada pemberian sejumlah uang, tapi itu secara ikhlas diberikan," ujar David.
David melanjutkan, pihaknya akan bertindak tegas apabila menemukan pungutan liar saat pembagian bansos kepada masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Andi Aris diperiksa polisi terkait dugaan penyimpangan penyaluran bansos.
Andi disebut telah memungut biaya kepada warga yang hendak mengambil bansos Covid-19.
Bansos itu berasal dari Kementerian Sosial yang disalurkan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain Andi, polisi juga memeriksa sejumlah warga untuk dimintai keterangan.
Petugas gabungan yang terdiri dari polisi, Satpol PP, hingga petugas Kelurahan Pluit kemudian turun tangan membagikan langsung bansos untuk memastikan tidak ada pungli dalam penyaluran bantuan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/26/13192961/ketua-rt-muara-angke-yang-diduga-lakukan-pungli-bansos-buat-surat