JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah DKI Jakarta memperbarui data jumlah rukun warga (RW) berstatus zona merah penularan Covid-19.
Berdasarkan data di laman corona.jakarta.go.id yang diperbarui 26 November 2020, terdapat 21 RW berstatus zona merah Covid-19 di DKI Jakarta.
Jumlah ini bertambah jika dibandingkan data per 19 November 2020 (16 RW).
Jakarta Pusat memiliki RW zona merah dengan jumlah terbanyak, yakni sembilan. Kemudian disusul Jakarta Barat dan Jakarta Timur masing-masing empat RW zona merah.
Berikut data terbaru 21 RW zona merah di DKI Jakarta:
Jakarta Pusat
RW 003, Kelurahan Bendungan Hilir
RW 004, Kelurahan Bendungan Hilir
RW 004, Kelurahan Cempaka Baru
RW 007, Kelurahan Johar Baru
RW 002, Kelurahan Kebon Kelapa
RW 006, Kelurahan Pegangsaan
RW 003, Kelurahan Petamburan
RW 004, Kelurahan Petamburan
RW 009, Kelurahan Rawasari
Jakarta Utara
RW 010, Kelurahan Kelapa Gading
Jakarta Timur
RW 008, Kelurahan Bidara Cina
RW 005, Kelurahan Halim Perdanakusuma
RW 009, Kelurahan Malaka Jaya
RW 011, Kelurahan Pisangan Baru
Jakarta Selatan
RW 013, Kelurahan Cilandak Barat
RW 011, Kelurahan Grogol Utara
RW 006, Kelurahan Pasar Minggu
Jakarta Barat
RW 003, Kelurahan Grogol
RW 014, Kelurahan Palmerah
RW 006, Kelurahan Slipi
RW 004, Kelurahan Tangki
RW berstatus zona merah artinya RW yang memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
RW zona merah kemudian dimasukkan dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/01/11274381/jumlah-rw-zona-merah-covid-19-di-jakarta-bertambah-kini-jadi-21
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.